Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Sidang Gugatan Pra Peradilan Pegi Setiawan Diskors, Menanti Pembacaan Duplik

by Rakisa
Selasa, 2 Juli 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Kecewa, Penyidik Polda Jabar Mangkir, Pra Peradilan Pegi Setiawan Ditunda

Pegi Setiawan.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Sidang pra peradilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri atau PNB andung diskorsing.

Hakim tunggal Eman Sulaeman, menskorsing sidang pra peradilan sampai pukul 14.00 WIB, Selasa 2 Juli 2024.

Sidang diskorsing untuk menunggu duplik pengacara Pegi Setiawan atau sanggahan atas bantahan (replik) dari Polda Jabar.

“Sidang diskorsings amapu pukul 2 siang sambil menunggu duplik dari pengacara,” tutur Eman Sulaeman.

Sidang diskorsing usai tim hukum Polda Jabar membacakan replik atau bantahan atas gugatan pra peradilan Polda Jabar.

Ada 42 halaman replik yang dibacakan secara bergantian oleh tim hukum Polda Jabar dalam sidang gugatan pra peradilan Selasa 2 Juli 2024 ini.

“Kita bantah semua gugatan mereka. Semua sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan terbuka sesuai arahan Kapolri dan instruksi Presiden Jokowi,” tutur Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Seperti diketahui, Polda Jabar keukeuh menyatakan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong yang ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kematian Vina dan Eki.

Bergemingnya Polda Jabar bahwa Pegi Setiawan adalah Perong terungkap dalam sidang lanjutan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Selasa 2 Juli 2024.

Sidang lanjutan gugatan pra peradilan digelar Selasa 2 Juli 2024, pukul 09.00 WIB yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

Pada sidang gugatan pra peradilan Selasa hari ini, giliran Polda Jabar membacakan sanggahan atau pledoi atas gugatan Pegi Setiawan yang dibacakan pengacaranya pada sidang perdana Sein 1 Juli 2024 kemarin.

Tim Hukum Polda Jabar membacakan secara bergantian pledoi terkait tindakannya menangkap, menahan dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eki.

Dalam pledoinya, Polda Jabar keukueh bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi alias Perong yang ada dalam DPO kasus kematian Vina dan Eki.

“Berdasar keterangan saksi, saksi ahli dan berbagai bukti yang dihimpun, Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka adalah Pegi alias Perong yang ada dalam DPO,” tutur tim hukum Polda Jabar.

Polda Jabar membela tindakannya yang telah menangkap, menahan dan menetapkan sebagai tersangka untuk Pegi Setiawan.

Penyidik mengungkapkan berbagai temuan fakta untuk menguatkan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong.

Disebutkan, selain putusan hakim pada persidangan tahun 2016 lalu, juga ada keterangan saksi serta keterangan saksi ahli.

“Putusan hakim 2016 bisa menjadi alat bukti. Kemudian ada keterangan dari saksi mahkota dan keterangan ahli. Kami punya lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka,” tutur tim hukum Polda Jabar.

Putusan hakim 2016, bisa dijadikan alat bukti karena telah inkrach atau final sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Selain itu ada keterangan saksi mahkota, dari terpidana Sudirman yang mengaku mengenal dan mengetahui Pegi Setiawan alias Perong.

Alat bukti lain, keterangan ahli yang diperkuat dengan hasil tes psikologi dan penelitian berdasarkan pendekatan ilmiah melalui teknologi.

“Berdasar keterangan di atas, kami memohon kepada yang mulia hakim, untuk menolak permohohan pra peradilan pemohon,” tutur tim hukum Polda Jabar.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonDuplikEkiPegiPembunuhanPembunuhan di CirebonPembunuhan VinaPra PeradilanSidangVina

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version