SUARA CIREBON – Pengacara Pegi Setiawan mendesak sidang pra peradilan menghadirkan Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan yang merupakan ayah kandung Muhammad Rizky Rudiana alias Eki.
Dalam sidang lajutan pra peradilan, pengacara Pegi Setiawan mengajukan tuntutan agar Iptu Rudiana dihadirkan.
“Yang Mulia, kami memohon agar Iptu Rudiana bisa dihadirkan untuk dimintai kesaksian di dalam sidang ini,” tutur pengacara Pegi Setiawan.
Menurut pengacara Pegi Setiawan, kesaksian Iptu Rudiana sangat penting untuk memperjelas gugatan kepada Polda Jabar.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman langsung bereaksi setelah menerima permohonan dari pengacara Pegi Setiawan selaku penggugat dalam sidang pra peradilan ini.
Eman Sulaeman menjelaskan, bahwa dalam sidang pra peradilan, hakim bersifat pasif. Hanya menerima yang diajukan oleh pemohon maupun termohon dalam sidang.
“Kalau hakim diminta menghadirkan Rudiana, jelas tidak bisa. Ini sidang pra peradilan. Hakim bersifat pasif, semua tergantung kepada pemohon dan termohon,” tutur Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman sifatnya hanya menunggu. Ia mempersilakan baik pemohon maupun termohon menghadirkan saksi-saksi yang diinginkan.
“Kalau sudara bisa menghadirkan Rudiana, silakan. Tapi kalau hakim di sidang pra peradilan tidak bisa, tidak punya kewenangan,” tutur Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman menambahkan, hakim bisa meminta menghadirkan Rudiana, atau siapapun bukan pada sidang pra peradilan, tetapi pada sidang pokok perkara.
“Kalau sidang materi pokok perkara, bisa. Punya kewenangan. Jangankan Rudiana atau yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang tidak ada dalam BAP juga bisa diminta untuk dihadirkan,” tutur Eman Sulaeman.
Hakim pada sidang materi pokok perkara memiliki kewenangan sangat luas dan bersikap pro aktif.
“Hakim bisa meminta saksi siapa saja yang bisa memperjelas perkara. Dan itu wajib hadir. Bahkan kalau tidak hadir memenuhi keinginan hakim bisa kena pidana,” tutur Eman Sulaeman.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.