Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Begini Sikap Hakim Saat Pengacara Pegi Setiawan Desak Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Pra Peradilan

by Rakisa
Rabu, 3 Juli 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Begini Sikap Hakim Saat Pengacara Pegi Setiawan Desak Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Pra Peradilan

KOLASE FOTO: Eman Sulaeman (kiri) hakim sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan (kanan) terhadap Polda Jabar.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pengacara Pegi Setiawan mendesak sidang pra peradilan menghadirkan Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan yang merupakan ayah kandung Muhammad Rizky Rudiana alias Eki.

Dalam sidang lajutan pra peradilan, pengacara Pegi Setiawan mengajukan tuntutan agar Iptu Rudiana dihadirkan.

“Yang Mulia, kami memohon agar Iptu Rudiana bisa dihadirkan untuk dimintai kesaksian di dalam sidang ini,” tutur pengacara Pegi Setiawan.

Menurut pengacara Pegi Setiawan, kesaksian Iptu Rudiana sangat penting untuk memperjelas gugatan kepada Polda Jabar.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman langsung bereaksi setelah menerima permohonan dari pengacara Pegi Setiawan selaku penggugat dalam sidang pra peradilan ini.

Eman Sulaeman menjelaskan, bahwa dalam sidang pra peradilan, hakim bersifat pasif. Hanya menerima yang diajukan oleh pemohon maupun termohon dalam sidang.

“Kalau hakim diminta menghadirkan Rudiana, jelas tidak bisa. Ini sidang pra peradilan. Hakim bersifat pasif, semua tergantung kepada pemohon dan termohon,” tutur Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman sifatnya hanya menunggu. Ia mempersilakan baik pemohon maupun termohon menghadirkan saksi-saksi yang diinginkan.

“Kalau sudara bisa menghadirkan Rudiana, silakan. Tapi kalau hakim di sidang pra peradilan tidak bisa, tidak punya kewenangan,” tutur Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman menambahkan, hakim bisa meminta menghadirkan Rudiana, atau siapapun bukan pada sidang pra peradilan, tetapi pada sidang pokok perkara.

“Kalau sidang materi pokok perkara, bisa. Punya kewenangan. Jangankan Rudiana atau yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang tidak ada dalam BAP juga bisa diminta untuk dihadirkan,” tutur Eman Sulaeman.

Hakim pada sidang materi pokok perkara memiliki kewenangan sangat luas dan bersikap pro aktif.

“Hakim bisa meminta saksi siapa saja yang bisa memperjelas perkara. Dan itu wajib hadir. Bahkan kalau tidak hadir memenuhi keinginan hakim bisa kena pidana,” tutur Eman Sulaeman.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonDesakEkiHakimIptu RudianaPegiPembunuhanPembunuhan di CirebonPembunuhan VinaPengacaraPra PeradilanSidangVina

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version