Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Begini Sikap Hakim Saat Pengacara Pegi Setiawan Desak Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Pra Peradilan

by Rakisa
Rabu, 3 Juli 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Begini Sikap Hakim Saat Pengacara Pegi Setiawan Desak Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Pra Peradilan

KOLASE FOTO: Eman Sulaeman (kiri) hakim sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan (kanan) terhadap Polda Jabar.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pengacara Pegi Setiawan mendesak sidang pra peradilan menghadirkan Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan yang merupakan ayah kandung Muhammad Rizky Rudiana alias Eki.

Dalam sidang lajutan pra peradilan, pengacara Pegi Setiawan mengajukan tuntutan agar Iptu Rudiana dihadirkan.

“Yang Mulia, kami memohon agar Iptu Rudiana bisa dihadirkan untuk dimintai kesaksian di dalam sidang ini,” tutur pengacara Pegi Setiawan.

Menurut pengacara Pegi Setiawan, kesaksian Iptu Rudiana sangat penting untuk memperjelas gugatan kepada Polda Jabar.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman langsung bereaksi setelah menerima permohonan dari pengacara Pegi Setiawan selaku penggugat dalam sidang pra peradilan ini.

Eman Sulaeman menjelaskan, bahwa dalam sidang pra peradilan, hakim bersifat pasif. Hanya menerima yang diajukan oleh pemohon maupun termohon dalam sidang.

“Kalau hakim diminta menghadirkan Rudiana, jelas tidak bisa. Ini sidang pra peradilan. Hakim bersifat pasif, semua tergantung kepada pemohon dan termohon,” tutur Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman sifatnya hanya menunggu. Ia mempersilakan baik pemohon maupun termohon menghadirkan saksi-saksi yang diinginkan.

“Kalau sudara bisa menghadirkan Rudiana, silakan. Tapi kalau hakim di sidang pra peradilan tidak bisa, tidak punya kewenangan,” tutur Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman menambahkan, hakim bisa meminta menghadirkan Rudiana, atau siapapun bukan pada sidang pra peradilan, tetapi pada sidang pokok perkara.

“Kalau sidang materi pokok perkara, bisa. Punya kewenangan. Jangankan Rudiana atau yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang tidak ada dalam BAP juga bisa diminta untuk dihadirkan,” tutur Eman Sulaeman.

Hakim pada sidang materi pokok perkara memiliki kewenangan sangat luas dan bersikap pro aktif.

“Hakim bisa meminta saksi siapa saja yang bisa memperjelas perkara. Dan itu wajib hadir. Bahkan kalau tidak hadir memenuhi keinginan hakim bisa kena pidana,” tutur Eman Sulaeman.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonDesakEkiHakimIptu RudianaPegiPembunuhanPembunuhan di CirebonPembunuhan VinaPengacaraPra PeradilanSidangVina

Rakisa

Berita Terkait

Nasional

Kualitas Kampus Islam Negeri Diakui Global, Minat Siswa Daftar SPAN-PTKIN Terus Meningkat

by Arif Rahman
Rabu, 8 April 2026
Nasional

Timur Tengah Membara, Jemaah Umrah Mandiri Harus Diawasi

by Islahuddin
Kamis, 5 Maret 2026
Nasional

Dorong Regenerasi Petani, Sektor Pertanian Butuh Perhatian Lebih

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

PGRI Ciledug Cirebon Hentikan “Amplopisasi” Usai Diprotes Wali Murid dan Kegaduhan di Medsos

Jumat, 10 April 2026

Kuwu Ciledug Tengah Cirebon Terancam Di-Plt-kan

Jumat, 10 April 2026

Dongkrak PAD, Pemkot Cirebon Bangun 11 Titik SPKLU

Jumat, 10 April 2026

Pemkab Cirebon Bahas Ulang Tata Ruang

Jumat, 10 April 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version