SUARA CIREBON – Lanjutan sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar pada Rabu 3 Juli 2024 berisi pembuktian.
Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. Bertempat di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Pengacara Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar beradu saksi dalam sidang pra peradilan dengan agenda pembuktian.
Pihak pengacara Pegi Setiawan, menghadirkan lima saksi dalam sidang pra peradilan berisi pembuktian.
Masing-masing seorang saksi ahli pidana, bernama Suhandi Cahaya, dari Universitas Jayabaya, Jakarta.
Kemudian empat saksi lainnya ialah teman Pegi Setiawan. Masing-masing Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi Setiawan yang bekerja di proyek bangunan pada Agustus 2016.
Kemudian Dede Kurniawan, teman Pegi Setiawan yang berada di Cirebon. Lalu Agus, pemilik proyek perumahan di Rancamanik, Bandung yang dibangun Pegi Setiawan Cs di tahun 2016.
Saksi lainnya, Liga Akbar. Liga Akbar sebenarnya merupakan teman dari korban Muhammad Rizky Rudiana alias Eki yang meninggal dunia di fly over pada sabtu malam 27 Agustus 2024.
Sementara, Polda Jabar, hanya menghadirkan satu saksi berupa ahli pidana. Saksi kunci lain yang selama ini dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Polda Jabar seperti Aep, Dede dan Sudirman, tidak dihadirkan.
Tim hukum Polda Jabar, seperti diungkapkan Kabid Hukum,Kombes Pol Nurhadi Handayani, hanya menghadirkan seorang ahli pidana dalam sidang pembuktian.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.