SUARA CIREBON – Kesaksian Agus dan Riyana, warga Rancamanyar, Bandung memperkuat alibi Pegi Setiawan pada sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Rabu 3 Juli 2024.
Agus dan Riyana adalah pasangan suami istri. Keduanya merupakan pemilik proyek rumah di Rancamanyar, Bandung yang dikerjakan oleh Pegi Setiawan bersama ayahnya.
Pasangan suami istri, Agus dan Riyana, dihadirkan dalam sidang pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman, sebagai saksi oleh pengacara Pegi Setiawan.
Agus dan Riyana, membenarkan bahwa proyek pembangunan rumah tinggalnya mulai dikerjakan awal bulan Agustus 2016.
Proyek tersebut selesai pada bulan Desember 2016. Rumah tinggalnya dikerjakan oleh 8 pekerja dengan mandor atau kepala rombongan pekerja Rudi, ayah Pegi Setiawan dari Cirebon.
Agus membenarkan kalau Rudi, membawa dua anaknya yang kemudian diketahui bernama Pegi (Setiawan) dan Robi (Irawan).
Selain membawa dua anaknya, Rudi juga membawa sejumlah pekerja lain asal Cirebon, diantaranya Ibnu, Parman dan Suharsono alias Bondol.
“Saat kerja Pak Rudi membawa dua anaknya, Pegi dan Robi,” tutur Agus.
Agus menjelaskan, sepanjang ingatannya, Rudi bekerja bersama dua anaknya dan pekerja lainnya, diantaranya Pegi dan Robi.
Para pengacara menanyakan soal posisi Pegi Setiawan sepanjang bulan Agustus 2016. Agus dan Riyana menjelaskan bahwa Rudi bersama dua anaknya tetap bekerja.
“Tidak ada hari libur. Yang kami lihat hari libur tetap kerja karena borongan,” tutur Agus yang dibenarkan istrinya, Riyana.
Selain pasangan suami istri, tim pengacara Pegi Setiawan juga menghadirkan saksi lain seperti Suharsono alias Bondol, dan rencananya juga Liga Akbar, teman atau sahabat korban Eki.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.