SUARA CIREBON – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaa Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Putusan DKPP dijatuhkan ke Hasyim Asyari karena Ketua KPU itu terbukti melakukan tindakan asusila.
Hasyim Asyari diputus bersalah dan dipecat menyusul pengaduan seorang perempuan berinisial CAT.
Perempuan berinisial CAT, merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan sidang DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asyari ini sangat mengejutkan. Dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito pada sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Dalam putusannya, Heddy mengungkapkan, Hasyim Asyari selaku Ketua KPU telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaki Penyelenggara Pemilu.
Tindakan Hasyim Asyari ini merupakan pelanggaran berat dan memalukan. Karena itu, DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari baik sebagai Ketua maupun Anggota KPU. Sanksi ini berlaku sejak dibacakan,” tutur Heddy Lukito.
DKPP meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan pemecatan Hasyim Asyari dalam waktu 7 hari.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk mengawal pelaksanaan putusan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Dalam amar putusannya, DKPP mengungkapkan apa yang dilakukan Hasyim Asyari dengan memaksa wanita berinisial CAT melakukan tindakan asusila di sebuah kamar hotel tempat Ketua KPU itu menginap.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada 3 Oktober 2023, ketika Hasyim Asyari tugas pemantauan PPLN di Den Haag, Belanda.
Tindakan asusila ini berawal saat hasyim Asyari meminta CAT yang merupakan anggota PPLN datang menemuinya di kamar hotel. Hasyim Asyari, sesuai putusan yang dibacakan DKPP, merayu dan memaksa hingga terjadi tindakan asusila pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.