SUARA CIREBON – Polres Majalengka hingga kini masih menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terjadi sekitar satu tahun lalu, korban masih berusia empat tahun.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto memastikan, hingga kini penyidik Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka masih menangani perkara tersebut. Setidaknya sudah ada belasan orang yang telah diminta keterangan oleh petugas guna mengungkap kasus tersebut.
“Polres Majalengka telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Pelaku masih dalam tahap penyelidikan,’’ ujar Indra, Selasa, 2 Juli 2024.
Selain itu lanjutnya, Polres Majalengka juga sudah menyiapkan beberapa bukti. Di antaranya berupa keterangan saksi, surat hasil visum terhadap korban dan keterangan saksi ahli.
Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan ayah korban, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, ayah korban baru selesai salat Dzuhur di musala yang tak jauh dari rumahnya dan mendengar anaknya sedang menangis di dalam rumah.
Terungkap penyebab tangisan korban karena merasa kesakitan pada bagian kemaluannya. Namun, ayah korban saat itu belum menduga anaknya menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.
Korban baru dibawa periksa ke bidan pada 23 Agustus 2023, karena sakitnya tak kunjung sembuh. Dari hasil pemeriksaan bidan itu ditemukan bahwa bagian kemaluan korban terdapat kemerahan.
‘’Dari situ, pelapor (ayah korban) menduga anaknya menjadi korban tindak pidana persetubuhan atau pencabulan yang belum diketahui pelakunya,’’ jelasnya.
Selanjutnya, ayah korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Majalengka pada 28 Agustus 2023. Setelah menerima laporan itu, dari Polres Majalengka telah menindaklanjutinya dengan melakukan berbagai upaya. Adapun langkah yang dilakukan polisi di antaranya meminta keterangan dari sejumlah saksi maupun melakukan visum terhadap korban.
Namun, Indra mengakui, sejauh ini pelakunya belum diketahui. Pihaknya pun hingga kini masih memproses kasus tersebut. ‘
’Kami pastikan hingga kini upaya-upaya dalam penanganan kasus ini tetap berproses. Kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait,’’ kata Kapolres.
Selain telah melaporkan kasus pencabulan anaknya pada Polres Majalengka, orang tua korban pun beberapa hari yang lalu sempat mengadukan kasus yang menimpa anaknya itu ke pengacara kondang Hotman Paris.
Hal itu dilakukan orang tua korban karena merasa penanganan kasus yang dilaporkan belum ada penetapan tersangka.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.