SUARA CIREBON – Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri mengaku pesimis Pegi Setiawan bisa memenangkan sidang gugatan pra peradilan dalam kasus Vina Cirebon.
Reza Indragiri melihat jalannya persidangan. Kemungkinan besar hakim hanya akan melihat dari aspek formil, tanpa menyentuh hal material sebagaimana kewenangan sidang pra peradilan.
“Saya pesimis Pegi Setiawan akan memenangkan pra peradilan. Hakim kemungkinan besar hanya akan mempertimbangkan aspek formil syah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka,” tutur Reza Indragiri.
Meskipun selama sidang pra peradilan, hakim tunggal memberi kesempatan pihak pengacara Pegi Setiawan menghadirkan sejumlah saksi meringankan, namun keputusan akan kembali kepada kewenangan pra peradilan.
“Hakim hanya akan mempertimbangkan aspek formil. Penetapan tersangka telah diperkuat dengan minimal dua alat bukti. Keterangan saksi dan surat seperti putusan peradilan tahun 2016, penolakan grasi dan sejenisnya,” tuturnya.
Hakim pra peradilan, menurut Reza Indragiri tidak akan jauh melihat kualitas dari alat bukti yang dihadirkan Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Kualitas alat bukti tidak akan jadi pertimbangan. Bagaimana cara mendapatkan alat bukti, tidak akan menjadi pertimbangan hakim.” tutur Reza Indragiri.
Penolakan gugatan pra peradilan oleh hakim, tambah Reza Indragiri, akan mempengaruhi sidang pokok perkara atau material setelah pra peradilan.
“Hasil ini akan mempengaruhi sidang pokok perkara setelah pra peradilan,” tutur Reza Indragiri.
Seperti diketahui, sidang pra peradilan Pegi Setiawan akan diputuskan pada Senin 8 Juli 2024 pekan depan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman akan membacakan putusan Senin pekan depan. Untuk sidang lanjutan pada Jumat hari ini, 5 Juli 2024, hanya berisi penyerahan kesimpulan baik dari pengacara maupun Polda Jabar.
Eman Sulaeman menerima kesimpulan dari pemohon dan termohon. Diserahkan ke hakim sebagai bahan pertimbangan untuk membuat putusan pada Senin depan. Pengacara Pegi Setiawan menyerahkan kesimpulan setebal 31 halaman. Sedangkan Polda Jabar, hanya membuat kesimpulan 10 halaman.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.