SUARA CIREBON – Rapat pleno diantara komisioner anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sepakat menunjum Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas atau plt Ketua KPU menggantikan Hasyim Asyari.
Hasyim Asyari resmi dipecat berdasar sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 3 Juli 2024 karena terjerat tindakan asusila.
DKPP membuat putusan resmi memecat Hasyim Asyari dari kedudukan baik sebagai ketua maupun anggota KPU.
Hasyim Asyari sendiri menerima putusan DKPP. Ia pun meletakan jabatan dan melepas keanggotaannya di KPU.
Pemecatan Hasyim Asyari membuat komisioner KPU harus memilih penggantinya. Namun sebelum terpilih ketua yang definitif, KPU lebih dulu menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU.
Seperti diketahui, DKPP memecat Hasyim Asyari baik sebagai ketua maupun anggota KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Hasyim Asyari tersandung kasus tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Wanita bernama Cindra Aditi Tejakin (CAT) melaporkan Hasyim Asyari ke KPU dengan tuduhan tindakan asusila.
CAT mengaku dipaksa melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Kota Den Haag, Belanda saat sosialisasi Pemilu 2024 untuk para anggota PPLN.
Hubungan badan dilakukan di Hotel Van der Valk, Den Haag, Belanda pada malam 3 Oktober 2023 lalu.
Hasyim Asyari memaksa CAT melakukan hubungan badan dengan janji akan menikahi dan memberi sejumlah kompensasi material.
Belakangan, Hasyim Asyari tidak mematuhi janji untuk menikahi CAT. Hingga akhirnya wanita tersebut melaporkan ke DKPP.
Dalam perjalanan kasus tersebut, sebagai alternatif keengganan untuk menikahi CAT, Hasyim Asyari sempat membuat surat pernyataan yang lengkap dibubuhi tandatangan di atas materai.
Surat pernyataan itu berisi lima butir janji Hasyim Asyari kepada CAT. Berikut lima butir pernyataannya :
1. Hasyim Asyari berjanji akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT, wanita yang telah disetubuhinya.
2. Membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT (pengadu) seumur hidup
4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat
5. Menelefon atau berkabar kepada pengadu (CAT) minimal satu kali dalam sehari seumur hidup.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.