Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Menanti Putusan Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

by Rakisa
Sabtu, 6 Juli 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Menanti Putusan Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar telah memasuki tahap akhir.

Hasil dari sidang pra peradilan akan dibacakan lewat putusan hakim yang diagendakan pada Senin 8 Juli 2024 pekan depan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman akan membacakan putusan sidang gugatan pra peradilan Senin depan setelah menerima salinan kesimpulan dari para pihak.

Penyerahan salinan kesimpulan dilakukan pada lanjutan sidang pra peradilan hari kelima, Jumat 5 Juli 2024.

Hakim Eman Sulaeman menerima salinan kesimpulan dari pihak pemohon, Pegi Setiawan melalui pengacaranya, dan termohon Polda Jabar melalui tim hukumnya.

Pengacara Pegi Setiawan menyerahkan kesimpulan setebal 31 halaman. Sedangkan tim hukum Polda Jabar menyerahkan kesimpulan sekitar 10 halaman.

Dalam kesimpulannya, pengacara Pegi Setiawan menilai penangkapan, penahanan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacad hukum.

Selain tidak didukung alat bukti yang kuat, juga terjadi kesalahan prosedural yang pada persidangan tidak dapat dibuktikan oleh tim hukum Polda Jabar.

“Proses awal penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan cacad hukum. Melanggar HAM dan tidak prosedural,” tutur koordinator tim pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.

Sugianti menuturkan, dalam persidangan terlihat jelas bagaimana Polda Jabar tidak bisa menunjukan alat bukti yang meyakinkan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

“Kami berharap hati nurani hakim tetap tajam melihat keadilan dan kemanusiaan dalam membuat putusan. Nasib anak manusia yang tidak berdosa sedang dipertaruhkan,” tutur Sugianti.

Sedangkan tim hukum Polda Jabar, melalui Kabid Hukumnya, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menegaskan, apa yang dilakukan penyidik dengan menangkap dan menetapkan Pegi setiawan sebagai tersangka sudah memenuhi berbagi unsur yang diatur dalam peraturan.

“Alat bukti sudah cukup, secara prosedur juga sudah tidak ada masalah. Kami berharap hakim menolak gugatan pra peradilan ini,” tutur Nurhadi.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonEkiPegiPembunuhanPembunuhan di CirebonPembunuhan VinaPra PeradilanSidangVina

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version