SUARA CIREBON – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) sebelumnya bernama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diminta untuk lebih mengedepankan memberikan imbauan dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, sebelum pelanggaran tersebut menjadi temuan yang harus dilakukan penindakan.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat, saat memberikan materi dalam memberikan pembekalan kepada Panwascam dan PPL Kecamatan Gebang, yang digelar di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Senin, 8 Juli 2024.
“Sebagai pengawas pemilu dalam hal ini pilkada, harus mempedomani Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata Sadaruddin.
Sadarudin menyarankan agar pelaksanaan pilkada berjalan sesuai aturan, maka petugas pengawas pemilu lebih disarankan melakukan pencegahan sebelum terjadinya temuan dan menjadi pelanggaran.
Namun, jika sudah melakukan upaya pencegahan dan terjadi pelanggaran, maka pengawas bisa melanjutkan temuan dengan membuat laporan.
“Yang kita utamakan adalah melakukan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, petugas harus melakukan pengawasan pada setiap tahapan, dimana saat ini sedang tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Instruksi dari Bawaslu RI, petugas pengawas dalam hal ini PPL untuk melakukan sampling pengawasan terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih minimal 10 KK setiap hari,” tegasnya.
Pasalnya, lanjut Sadaruddin, ada beberapa permasalahan yang kerap ditemui di lapangan, seperti cara penulisan tanggal lahir pemilih, di mana dalam sistem dan Kartu Keluarga (KK) penulisan dimulai tanggal bulan dan tahun, tetapi dalam proses penulisan pantarlih, tahun tanggal dan bulan.
“Hal ini akan membuat repot di kemudian hari, karena harus mengubah urutan menjadi tanggal bulan dan tahun,” katanya.
“Kita berharap dalam pelaksanaan coklit sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Saat pelaksanaan coklit kalau memang pemilih itu MS (memenuhi syarat, red) harus MS dan kalaupun TMS (tidak memenuhi syarat, red) harus TMS, harus ada kepastian,” imbuhnya.
Terkait potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, Sadaruddin menjelaskan, sesuai dengan pengalaman pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, potensi pelanggaran sering terjadi pada ASN.
“Kejadian tersebut biasanya muncul nanti di saat tahapan kampanye,. Kalau saat ini masih belum ke tahap tersebut,” katanya.
Namun dirinya berharap para petugas pengawas pemilihan di lapangan lebih gencar lagi melakukan pencegahan kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi.
“Pada Pilkada sebelumnya pelanggaran kebanyakan terjadi pada ASN soal netralitas dan juga pada pihak-pihak yang memang dilarang tapi memaksakan diri sehingga terjadi pelanggaran,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.