SUARA CIREBON – Pegi Seiawan rupanya kesal dengan kesaksian Aep yang dinilai menyudutkan dan mematikan masa depan orang lain.
Oleh pengacaranya, Toni RM, Pegi Setiawan sempat dibacakan kutipan kesaksian Aep menyangkut posisi Pegi dalam kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan sendiri membantah kesaksian Aep. Ia mengaku tidak kenal Aep dan paling penting pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, saat terjadi kematian Vina dan Eki, Pegi Setiawan berada di Bandung, bukan di Cirebon.
Kepada Aep, Pegi Setiawan bahkan melontarkan tantangan untuk bisa bertemu dan beradu kesaksian.
“Aep kalau kamu laki-laki, harus gentle, kita debat bersama. Kita ketemu atur waktu,” tutur Pegi Setiawan menantang Aep debat dan beriskap gentle.
Pegi Setiawan juga memperingatkan Aep agar tidak menyudutkan, mematikan nama baik dan masa depan seseorang.
“Kamu jangan menyudutkan seseorang, jangan mematikan nama baik seseorang dan mematikan masa depan seseorang,” tutur Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan meminta agar Aep bisa bersikap gentle sebagaimana laki-laki yang harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kalau kamu gentle tunjukan,” desak Pegi Setiawan mengungkapkan tantangannya kepada Aep.
Lantas bagaimana sebenarnya kesaksian Aep yang selama ini menjadi salah satu dasar bagi penyidik Polri menangkap Pegi Setiawan dan memenjarakan 8 terpidana, 7 diantaranya vonis maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Berikut kesaksian Aep yang tertuang dalam amar putusan hakim PN Kota Cirebon pada hari Jumat 26 Mei 2017 untuk terdakwa atas nama Saka Tatal, satu-satunya terpidana dengan vonis 8 tahun.
Sidang kasus kematian Vina dan Eki atas nama terdakwa anak Saka Tatal, di PN Kota Cirebon dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suharno, SH, MH. Kemudian dua hakim anggota, masing-masing Lis Susilowati, SH, MH dan Ria Helpina, SH dengan Panitera, Leman, SH.
“AEP dan DEDE yang bekerja pada tempat pencucian mobil mereka menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 Wib di Jalan Perjuangan Kampung Situgangga ada sekelompok anak muda yang tergabung dalam Geng Motor ribut-ribut dan saling kejar-mengejar antara satu dengan lainnya dan salah satu ciri di dahinya ditempel tensoplas. Bahwa sebelum melakukan pengejaran terjadi lempar batu lalu sekelompok anak muda tersebut mengejar ke arah Jembatan Layang,”
Begitu bunyi salah satu petikan dari keteragan di putusan hakim untuk terdakwa Saka Tatal terkait kesaksian Aep dan Dede.
Kesaksian itu dibacakan di dalam persidangan dan dituangkan dalam putusan hakim atas nama terdakwa Saka Tatal pada kasus kematian Vina dan Eki yang oleh majelis hakim sebagai tindakan pembunuhan berencana.
Kesaksian Aep dan Dede lainnya, bahkan secara jelas bisa menyebutkan ciri-ciri dan jenis sepeda motor yang ditumpangi para pelaku.
Berikut kesaksian Aep :
1. “Bahwa orang yang mengejar 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha XEON warna biru telor asin yang dikendarai 1 (satu) orang laki laki dengan menggunakan helm warna putih dan memakai jaket biru tua, biru muda putih bertuliskan XTC yang berboncengan dengan 1 (satu) orang perempuan yang menggenakan baju warna gelap dan rok pendek sebagai berikut :
2. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha VIXION warna merah yang dikendarai 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan gemuk,berkulit hitam dengan disisir kerah samping dan membawa 1 (satu) bilah bambu
3. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Suzuki Satria warna hitam pelak kuning yang dikendarai 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri rambut keriting berbadan sedang dan berkulit hitam;
4. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha MIO warna Putih yang dikendarai 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan sedang rambut lurus belah tengah dan berkulit sawo matang;
5. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha VEGA ZR AIR BRUSH warna campuran yang dikendarai 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan sedang, bertubuh pendek rambut lurus belah samping dan berkulit sawo matang,”
Demikian, petikan bunyi putusan hakim PN Kota Cirebon terkait kesaksian Aep dan Dede pada malam kejadian kematian Vina dan Eki, Sabtu malam 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu.
Aep merupakan warga Cikarang, Kabupaten Bekasi yang pada Agustus 2016 atau 8 tahun lalu bekerja sebagai tukang cuci mobil steam di Jalan Saladara (Jalan Perjuangan), bersama rekannya, Dede Riswanto, warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.