SUARA CIREBON – Menjawab peringatan dari Hotman Paris Hutapea, para pegacara memberi penjelasan terkait nasib Pegi Setiawan.
Sugiyanti Iriani, koordinator pengacara Pegi Setiawan, menjelaskan, apa yang dikhawatirkan Hotman Paris bahwa kliennya akan kembali diperiksa dan bahkan ditahan kembali oleh penyidik Polda Jabar, kecil terjadi.
“Saya rasa tidak mungkin. Kecil sekali kalau Polda Jabar mau kembali memanggil dan menyidik Pegi Setiawan, apalagi sampai mentersangkakan dan menahan,” tutur Sugianti Iriani.
Sugianti Iriani mengungkapkan alasannya. Keputusan pra peradilan nuansanya tidak sekedar bicara soal teknis penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka.
“Selain itu, penyidik di Polda Jabar juga sempat mengakui. Bahkan mereka sempat meminta maaf atas kekeliruannya terhadap Pegi Setiawan,” tuturnya.
Pegi Setiawan hanya bisa dipanggil polisi, jika dia melakukan tindak pidana yang lain, tidak terkait dengan kasus Vina Cirebon.
Sementara pengacara lainnya, Toni RM menjelaskan bahwa kebebasan Pegi Setiawan sudah berada dalam posisi terkunci.
“Sudah terkunci. Polda Jabar telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas nama Pegi Setiawan,” tutur Toni RM.
SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar, mengunci kalau Pegi Setiawan sudah bebas dan sama sekali tidak terkait dengan kasus Vina Cirebon.
“SP3 itu jelas sekali. Menutup kemungkinan Pegi Setiawan dikaitkan dengan kasus Vina Cirebon. Sudah fiks. Pegi sudah bebas,” tutur Toni RM.
Seperti diketahui, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberi peringatan terkait nasib lanjutan Pegi Setiawan.
Peringatan ditujukan kepada para pengacara Pegi Setiawan. Hotman Paris memberikan kemungkinan yang bisa sangat mengejutkan.
Menurut pendapat Hotman Paris, Pegi Setiawan belum bisa dikatakan bebas seratus persen.
Bahkan nasibnya bisa berubah. Pegi Setiawan, menurut Hotman Paris, bisa kembali diperiksa penyidik Polda Jabar.
“Saya bicara hukum acara yang kemungkinan terjadi, bukan mendoakan yang terjadi. Agar masyarakat mengerti,” tutur Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan belum bebas dari pokok perkara. Sebab putusan sidang pra peradilan, hanya sebatas pada teknis prosedural soal penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka.
“Pegi belum bebas dari pokok perkara. Pra peradilan hanya teknis prosedural hukum acara,” tutur Hotman Paris.
Pra peradilan memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacad hukum, karena itu harus dibebaskan.
“Pegi belum diperiksa sebagai saksi dan calon tersangka, tapi langsung jadi tersangka kasus Vina Cirebon,” tutur Hotman Paris.
Hotman Paris menuturkan, apa yang disampaikan sebagai pengetahuan untuk masyarakat terkait hukum acara.
“Pencerahan hukum kepada masyarakat khususnya yang bukan ahli hukum, banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas, Pegi bebas,” tutur Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.