SUARA CIREBON – Saka Tatal menantang sumpah pocong kepada pihak-pihak yang menuduhnya terlibat kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal menyatakan dirinya hanya korban fitnah keji dan kekejaman aparat kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.
“Saya merasa tidak melakukan kejahatan atau pembunuhan Vina. Saya berani sumpah pocong,” tutur Saka Tatal.
Karena dirinya merasa tidak bersalah itulah kenapa Saka Tatal, meski sudah menikmati kebebasan, tetap memberanikan diri mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Saya ingin nama saya dibersihkan dari kasus ini. Saya juga yakin, para terpidana yang ditahan juga tidak bersalah,” tutur Saka Tatal.
Sementara pengacara para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Nicholai Aprilindo memberi usulan menarik untuk pengungkapan carut marut kasus yang tengah memperoleh sorotan tajam masyarakat di Indonesia.
Menurutnya, banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus Vina Cirebon sudah makin terang-benderang.
“Kejanggalan ini terjadi sejak awal di tingkat penyidikan di kepolisian, tuntutan jaksa sampai putusan hakim,” tutur Nicholai Aprilindo.
Karena itu, dirasa perlu kalau seluruh penyidik polisi, jaksa penuntut dan hakim yang memvonis kasus Vina Cirebon mesti menjalani tes atau uji kebohongan.
“Dari penyidik polisi, jaksa penuntut sampai hakim pemutus kasus Vina Cirebon harus uji kebohongan,” tutur Nicholai Aprilindo.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.