SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan tebing air terjun buatan (ATB) di Kabupaten Indramayu.
Tersangka baru yang ditahan Senin 15 Juli 2024, berinisial RR, kontraktor atau penyedia jasa pembangunan. Direktur PT.RDC, perusahaan yang dipercaya membangun sarana wisata di komplek Waduk Bojongsari, Kecamatan Indramayu.
“Kita tahan tersangka baru setelah pengembangan penyidikan tersangka sebelumnya,” tutur Arie Prasetyo, Kasie Intel Kejari Indramayu.
Sebelumnya, Kejari Indramayu menetapkan Car, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) sebagai tersangka dan ditahan.
Car disangkakan bersekongkol mengemplang uang negara bersama kontraktor dalam pembangunan tebing ATB di Kawasan Wisata Waduk Bojongsari.
Car bersama RR Kini ditahan Kejari setempat. Mereka ditahan atas dugaan korupsi pembangunan tebing ATB tahap V. Penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
“PT. RDC merupakan penyedia pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” kata Arie.
Berdasar laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.189.871.205.
RR dan Car dijerat dengan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Arie menyatakan Kejari Indramayu berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan dari seluruh lapisan Masyarakat.
“Kami memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.