SUARA CIREBON – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Berdasarkan data sepanjang 2021 hingga Juni 2024, Dinas Lingkungan Hiduul (DLH) Kabupaten Majalengka telah memberikan 67 surat peringatan.
Surat peringatan itu dilayangkan pada perusahaan yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan limbah sehingga terjadi pencemaran lingkungan. Dalam kurun waktu yang sama DLH juga mengeluarkan delapan surat teguran pada ke perusahaan di Majalengka.
Hal itu terungkap dalam acara Majalengka Berbicara (Mabar) yang diselenggarakan Dinas Kominfo. Pada Kesempatan itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Majalengka Agus Permana yang didampingi jajaran DLH mengatakan, pelanggaran rata-rata berkaitan ketidaksesuaian antara yang tertulis di dokumen perizinan dengan fakta di lapangan.
Ia mencontohkan , perusahaan mencantumkan kolam pengelolaan limbah ukuran 40 × 40 meter, namun di lapangan hanya 20 × 20 meter.
“Pelanggaran itu kita berikan peringatan agar ukurannya ditambah atau disesuaikan dengan dokumen perizinan,” ungkapnya,Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam acara program unggulan Diskominfo tersebut, Agus mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pencemaran lingkungan di sekitarnya, khususnya areal industri.
“Dan saya pastikan setiap laporan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti,”ucapnya.
Agus menambahkan, pihaknya rutin melaksanakan sidak ke perusahaan besar karena efek pencemaran lingkungan sangat besar.
“Bila ditemukan melanggar aturan maka akan diperingatkan dan ditegur, kalau masih membandel, tentu kami kami tidak segan untuk melimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) karena pencemaran lingkungan termasuk pelanggaran berat,” ujar Agus.
Sementara terkait pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka kata Agus Permana harus terpadu dengan perilaku masyarakat.
Kedepan DLH akan mengoptimalkan Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST), serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang perilaku hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kita akan sosialisasi ke sekolah sekolah, kita ajak diskusi jadikan perilaku hidup bersih sebagai kebiasaan. Kemudian akan lebih mengoptimalkan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle ( TPS3 R),” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.