SUARA CIREBON – Dua oknum pejabat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk Citanduy ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Keduanya ditahan atas dugaan korupsi program padat karya penanaman bibit mangrove di Kabupaten Indramayu pada tahun 2020 lalu.
Informasi ang diperoleh, Rabu 17 Juli 2024, kedua pejabat itu berinisial RD, Kepala BPDAS Cimanuk Citanduy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Cimanuk Citanduy dan BP, selaku Plt Kasi Program pada BPDAS Cimanuk Citanduy yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dari hasil pemeriksaan di Kejari Indramayu, keduanya terbukti bersalah serta terlibat korupsi pada program Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI).
Kegiatan berupa program padat karya penanaman bibit mangrove di pesisir utara pada tahun 2020 di Kabupaten Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, kasus korupsi program padat karya penanaman bibit mangrove di Indramayu sudah terang benderang.
Pihaknya tidak terlalu kesulitan dalam menentukan tersangka disertai alat bukti dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI).
Diantara perbuatan yang dianggap korupsi ialah melakukan pembelian satu item bibit pohon mangrove namun tidak sesuai spesifikasi, sehingga terdapat kelebihan pada pembayaran.
“Dalam penyidikan ini kita mintakan sesuai alat bukti perhitungan kerugian negara oleh BPKRI yang telah dikeluarkan dengan modus kelebihan pembayaran senilai 1,3 miliar rupiah,” ujar Arief.
Arief mengatakan, RD dan BP ditetapkan tersangka usai adanya kejanggalan dalam program penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tersebut.
BPDAS Cimanuk Citanduy mendapat anggaran kegiatan rehabilitasi hutan mangrove sebesar Rp 13.050.000.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp 12.746.560.000 atau sebesar 97,67 persen.
Dalam item anggaran terdapat pembelian bibit untuk 9 kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp 5.941.260.000 untuk 3.300.700 bibit mangrove, yakni dengan harga satuan Rp 1.800 per bibit.
“Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan pembelian sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000,” ujar dia.
Arief menyampaikan, pada pokoknya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga modus tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya berhasil dibongkar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.