SUARA CIREBON – Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan, Polres Ciko (Cirebon Kota) resmi dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri.
Pelapor para keluarga terpidana kasus Vina. Diantar oleh tim pengacara dari Peradi dan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang aktif melakukan advokasi kepada para keluarga terpidana kasus Vina dan Eky.
Iptu Rudiana, merupakan ayah kandung dari korban Muhammad Rizky Rudiana atau Eky yang mayatnya diketemukan tergeletak di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 lalu.
Pelaporan Rudiana dilakukan para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon. Diantaranya keluarga Hadi Saputra.
Laporan ke Rudiana di Bareskrim Mabes Polri karena dugaan perlakuan yang didapat saat penanganan kasus Vina Cirebon di tahun 2016 silam.
Kedua orang tua Hadi Saputra hadir langsung ke Mabes Polri, didampingi oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan para pengacara dari Peradi, Rabu 17 Juli 2024.
“Cari yang lurusnya, ingin Pak Rudiana diproses untuk menegakkan hukum dan keadilan. Insyaallah yakin anak saya tidak membunuh dan memperkosa,” ujar Khasanah, ibu terpidana Hadi Saputra yang divonis seumur hidup.
KDM yang mendampingi keluarga terpidana mengatakan, dengan dilaporkannya Rudiana maka sudah ada tiga laporan ke Bareskrim.
Pertama laporan terhadap RT Abdul Pasren dan anaknya Nurdahtul Kahfi. Kemudian laporan kedua pada Aep dan Dede, pegawai cucian mobil di Jalan Saladara, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon.
KDM berharap Bareskrim bisa memproses seluruh laporan tersebut sehingga bisa menjadi landasan yang cukup untuk para terpidana mengajukan PK agar segera terbebas dari pidana penjara seumur hidup.
“Jadi, Pak Rudiana melaporkan (para terpidana) sebagai warga sipil, kemudian menangani (kasus) sebagai anggota dari Satuan Unit Narkoba. Nanti dikaji apakah boleh orang melapor dan menangani. Jadi kau yang memulai, kau yang mengakhiri,” ucapnya.
Di tempat yang sama pengacara terpidana dan keluarga, Roely Panggabean menuturkan, laporan tersebut untuk menguji dan membuktikan terkait adanya dugaan penyimpangan saat awal perkara yang di dalamnya terdapat isu penyiksaan, penganiayaan hingga penekanan psikis.
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti yang memperkuat laporan terhadap Iptu Rudiana yang pada 2016 silam masih berpangkat Aiptu tersebut.
“Yang kami laporkan ini adalah masalah pidana, dia kan buat laporan polisi model B bukan model A artinya kita anggap dia masyarakat biasa. Tapi yang ia lakukan melakukan penangkapan, pemeriksaan, maka itu yang kita uji dan kawal bersama-sama,” ujar Roely.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.