SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan sebanyak tujuh orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada serentak tahun 2024 diduga anggota partai politik (parpol).
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, temuan tersebut berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurut Fajri, tujuh nama pantarlih tersebut muncul dalam Sipol terafiliasi dengan parpol tertentu.
“Jajaran kami bersama panwaslu kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan terhadap tahapan mutarlih sejak tanggal 24 Juni yang lalu,” kata fajri dalam keterangan yang diterima, Kamis, 18 Juli 2024.
Dari hasil pengawasan tersebut, lanjut Fajri, Bawaslu Kota Cirebon mendapati beberapa temuan. Salah satunya terkait adanya tujuh petugas pantarlih yang diduga sebagai anggota parpol.
“Dalam Pasal 50 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada, salah satu syarat untuk menjadi Pantarlih itu tidak menjadi anggota partai politik,” kata dia.
Menurut Fajri, selain temuan tersebut, pihaknya mendapati 33 kepala keluarga yang sudah dilakukan mutarlih atau coklit, namun di rumahnya belum dilekati stiker tanda coklit.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024, bahwa Pantarlih harus memedomani tata cara coklit atau mutarlih, salah satunya menempelkan stiker coklit pada setiap satu kepala keluarga (KK),” imbuh Fajri.
Pihaknya juga mendapati jumlah pemilih yang melebihi ketentuan dalam satu TPS. Hal itu ditemukan di RW 08 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti. Sebelum dilakukan coklit, jumlah pemilih di satu TPS kurang dari 600 orang. Namun, setelah dicoklit menjadi lebih dari 600 orang.
“Sedangkan jika mengacu pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2024, intinya jumlah pemilih paling banyak itu 600 orang untuk setiap TPS,” katanya.
Senada, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menambahkan, temuan lainnya terjadi di Kecamatan Lemahwungkuk. Lebih dari 600 pemilih tercatat pada TPS yang tidak sesuai titik koordinatnya. Lalu ditemukan pula data pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai pemilih.
“Dari sejumlah temuan tersebut, kami sudah menindaklanjutinya dengan melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon,” ungkap Devi.
Pihaknya mengingatkan kepada KPU Kota Cirebon untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2024, termasuk tahapan mutarlih dengan berpedoman pada aturan yang ada.
“Kita harapkan data yang dihasilkan memiliki tingkat validasi dan akurasi yang tinggi. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.