SUARA CIREBON – Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, membocorkan salah satu dari empat novum (bukti baru) yang akan dibeberkan di sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama Sakata Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
Titin Prialianti membocorkan satu novum, berupa sebuah frame foto bergambar baut. Disebutnya sebagai baut di lampu penerangan jalan umum (PJU) yang berada di lokasi terkaparnya tubuh Vina dan Eki di fly over Jalan Raya Kalitanjung-Kepompongan-Sumber, Cirebon.
Di dalam foto tersebut, Titin Prialianti menjelaskan, ada serpihan daging dengan percik darah di baut lampu PJU tak jauh dari lokasi tubuh Vina dan Eki ditemukan di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
“Ini salah satu yang akan saya ajukan sebagai novum untuk bukti baru sebagai syarat pengakuan PK atas nama Saka Tatal,” tutur Titin Prialianti, Rabu malam 17 Juli 2024.
Titin Prialianti menunjukan foto baut lampu PJU yang terdapat serpihan-serpihan daging. Diduga kuat sebagai serpihan daging tubuh antara Vina maupun Eki.
“Ini salah satu novum. Ada tiga novum lain yang akan kami tunjukan di depan majelis hakim saat siding PK Saka Tatal,” tutur Titin Prialianti.
Mengenai foto baut dengan serpihan daging, sebenarnya juga sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari petugas polisi lalu lintas (polantas).
Seperti diketahui, di tahun 2016, petugas polantas sudah melakukan olah TKP. Ketika itu, olah TKP terkait kecelakaan tunggal pada sejoli Bernama Vina dan Eki pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.
Kasus kecelakaan tunggal sendiri kemudian berubah menjadi kasus pembunuhan setelah ayah almarhum Eki, Rudiana (saat ini berpangkat Ipda, Kapolsek Kapetakan, Cirebon) membuat kesimpulan tersendiri bersama tim kecilnya di Unit Narkoba Polres Ciko (Cirebon Kota).
Belakangan, kasus kematian Vina dan Eki bahkan berkembang menjadi pembunuhan berencana. Diawali penangkapan terhadap tujuh remaja Jalan Saladara di Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon oeh Rudiana.
Setelah menangkap tujuh remaja Situgangga pada 31 Agustus 2016 sianghari, Rudiana bersama tim kecil di Unit Narkoba Polres Ciko sempat melakukan pemeriksaan yang diduga disertai unsur penyiksaan.
Sore harinya, setelah memeriksa dan meminta keterangan tujuh remaja Situgangga, Rudiana membuat laporan polisi yang ditindaklanjuti Unit Reskrim Polres Ciko.
Kasus Vina dan Eki yang semula kecelakaan tunggal berubah menjadi pembunuhan berencana. Lalu ditarik penanganannya ke Polda Jabar.
Hingga sampai ke dakwaan, tuntutan dan putusan hakim. Saka Tatal diputus bersalah oleh hakim dengan putusan pembunuhan berencana.
Saka Tatal, karena saat itu masih di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun menjalani 4 tahun dan tahun 2020 dia dibebaskan, meski masih harus piket sampai hari ini.
Sedangkan 6 remaja Situgangga lainnya, termasuk 1 remaja warga Jln Cipto, Kota Cirebon (Rivaldi), divonis hukuman seumur hidup. Sampai hari ini masih mendekam di penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.