SUARA CIREBON – Mantan Kapolda Jabar dan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tidak memberi kepastian apakah menerima atau menampik (menolak) permintaan menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon atas nama Saka Tatal.
Susno Duadji mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti menunjuk dirinya sebagai saksi.
“Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan ke saya dari pengacara Saka Tatal. Ini merupakan bentuk kehormatan bagi saya untuk diminta jadi saksi kasus yang memperoleh perhatian luas masyarakat ini,” tuturnya.
Susno Duadji tidak memberi jawaban pasti apakah menolak atau menerima. Namun ia hanya mengatakan akan memperjuangkan kepentingan yang lebih besar.
“Saya akan memperjuangkan kepentingan yang lebih besar. Terima kasih saya memperoleh kepercayaan,” tutur Susno Duadji.
Sebelumnya, Saka Tatal melalui pengacaranya, Titin Prialianti, mengajukan mantan Kapolda Jabar dan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji menjadi saksi dalam PK.
Permohonan Saka Tatal disampaikan oleh pengacara Titin Prialianti, langsung kepada Susno Duadji dalam sebuah acara talkshoe televisi swasta nasional di Jakarta.
Titin Prialianti mengungkapkan keinginan agar Susno Duadji bisa hadir dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
“Saya berharap Pak Susno mau menjadi saksi kami dalam sidang PK atas nama Saka Tatal,” tutur Titin Prialianti, Jumat 18 Juli 2024.
Menurut Titin Prialianti, keterangan atau kesaksian Susno Duadji sangat dibutuhkan karena perwira tinggi Polri yang sangat berpengalaman dalam menangani penyidikan dan penyelidikan kepolisian.
“Beliau sangat berpengalaman dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Kita akan minta pendapat bagaimana sih prosedur penyidikan di kepolisian,” tutur Susno Duadji.
Terkait kasus Vina Cirebon, keterangan Susno Duadji juga dinilai sangat jernih seperti sering terdengar di berbagai acara talkshow di telvisi.
“Pendapat Pak Susno sangat jernih. Obyektif. Semua didasarkan pada prosedur yang normatif untuk penyidikan kepolisian,” tutur Titin Prialianti.
Selama ini, pendapatnya sering terdengar di berbagai acara talkshow, terutama terkait dengan kontroversi kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal resmi mengajukan PK melalui pengacaranya pada Senin 8 Juli 2024, tak lama setelah sidang pra peradilan di PN Kota Bandung, membebaskan Pegi Setiawan. Sidang PK Saka Tatal dijadwalkan pada Rabu 24 Juli 2024, pukul 10.00 WIB di PN Kota Cirebon di Jln Wahidin.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.