SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali menyosialisasikan pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal atau rokok ilegal.
Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cirebon, kegiatan sosialisasi tersebut kembali dilakukan melalui pertunjukan rakyat di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, Kamis, 18 Juli 2024 lalu.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi mewakili Penjabat (Pj) Bupati Cirebon mengatakan, sosialisasi pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal melalui pertunjukan rakyat, sekaligus sebagai salah satu upaya untuk melestarikan seni dan budaya asli Cirebon. Pihaknya memanfaatkan seni pertunjukan wayang kulit sebagai media sosialisasi tersebut.
Hafidz mengatakan, peredaran rokok ilegal masih kerap dijumpai di desa-desa. Hafidz menyebut, beberapa ciri rokok ilegal di antaranya tanpa pita cukai. Kalaupun ada yang menggunakan pita cukai, pemasangan pita cukai pada rokok ilegal tidak sesuai tempatnya.
“Sering juga dijumpai di lapangan, rokok ilegal itu dalam kemasannya, kalau dilihat, di bagian bawah tidak dicantumkan alamat kota produksi. Ciri lainnya, harga rokoknya terlalu murah,” kata Hafidz.
Melalui pertunjukan seni tradisional berupa wayang kulit ini, Pemkab Cirebon mengajak masyarakat, termasuk warga Desa Karangmulya agar turut berperan menggempur rokok ilegal guna menekan peredarannya.
Ia juga berharap, masyarakat aktif dan turut serta untuk melawan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Salah satunya ialah dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto menyebutkan, sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari program dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Ini untuk mengamankan cukai nasional, agar anggaran pendapatan negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” kata Bambang.
Bambang menyebutkan, penyelenggaraan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal tersebut sesuai beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35/2010 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Daerah, kemudian Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5/2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon, dan aturan lainnya.
Ia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar terciptanya gerakan bersama dalam pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal.
“Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, Meii Hari Sumarna menjelaskan, peredaran rokok cukai ilegal setiap tahunnya terus meningkat.
Pada tahun 2023, pihaknya berhasil mencegah peredaran rokok ilegal sebanyak 21juta batang rokok cukai Ilegal dari wilayah Ciayumajakuning.
“Di tahun 2024 sampai bulan Juni, se-Ciayumajakuning 11juta kurang lebih batang rokok cukai ilegal,” kata Meii.
Menurut Meii, kondisi tersebut sangat merugikan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Cukai rokok itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan APBN Negara kita, salah satunya untuk pembangunan,” kata dia.
Meii menyampaikan, rokok cukai illegal telah menyebabkan penerimaan negara menjadi tidak optimal. Karena itu, kondisi tersebut harus menjadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat.
“Jangan sampai apa yang sudah menjadi hak masyarakat hilang hanya karena rokok ilegal,” ungkapnya.
Meii juga menambahkan, pemberantasan rokok cukai ilegal bukan hanya kewajiban bea cukai, melainkan kewajiban semua elemen.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.