SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi penutupan aktivitas batubara di Pelabuhan Cirebon. Pasalnya, SK DPRD Tahun 2015 yang berisi tentang penutupan aktivitas batubara masih berlaku hingga kini.
Hal itu dikemukakan, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, usai rapat dengar pendapat dengan masyarakat yang pro dan kontra dengan keberadaan stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon, Senin, 22 Juli 2024.
Rapat dengar pendapat terkait keberadaan stockpile batu bara PT TJSE di Pelabuhan Cirebon itu dihadiri Pj Sekda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan, PT Pelindo Regional II Cirebon, KSOP, perwakilan DLH Kota Cirebon, warga RW 01 Pesisir, Forum RW Pesisir (Rw 02-10), Forum Panjunan Bersatu serta Rukun Nelayan, KPC, dan Forkopimcam Lemahwungkuk.
“Hasil pertemuan dengan dua kelompok massa tadi, kami menyepakati akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah kota untuk menutup stockpile batubara milik PT. TJSE,” kata Edi Suripno.
Edi menjelaskan, meski pada 2016, Wali Kota Cirebon saat itu Nashrudin Azis, mengeluarkan aturan baru yang berisi dibolehkan adanya aktivitas bongkar muat batubara, namun tidak diperbolehkan ada stockpile di dalam pelabuhan.
“SK DPRD Tahun 2015 yang berisi tentang penutupan aktivitas batubara masih berlaku hingga kini. Meski tahun 2026 aktivitas batubara diperbolehkan, tapi tidak boleh ada stockpile di dalam pelabuhan,” kata Edi.
Menurut Edi, hal itu ditaati perusahan hingga tahun 2022.
“Kemudian pada 2023-2024 PT TJSE atas izin ke Pelindo membuka kembali aktivitas tersebut. Lalu pada 24 November bersepakat untuk menutup paling lambat 10 Juni 2024,” ujar Edi.
Edi menegaskan, SK DPRD tahun 2015 tentang penutupan aktivitas batubara tidak tujukan untuk satu perusahaan sana.
“Rekomendasi penutupan aktivitas batubara ini bukan hanya ditujukan untuk PT TJSE, tapi juga berlaku bagi PTP yang ada di bawah Pelindo,” tegasnya.
Ia menyebut, rekomendasi tersebut akan dikirimkan kepada Pemerintah Kota Cirebon. Pihaknya juga akan meminta Dinas Lingkungan Hidup Jabar serta Kementerian Perhubungan untuk mengkaji aktivitas batubara di Pelabuhan Cirebon yang kembali dipersoalkan masyarakat.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan menegaskan, Pemerintah Kota Cirebon tidak memiliki kewenangan di Pelabuhan Cirebon.
“Itu (Pelabuhan Cirebon, red) kan di bawah langsung Kementerian Perhubungan, kita Pemerintah Kota Cirebon tidak memiliki kewenangan,” kata Arief.
Namun, jika aktivitas dalam Pelabuhan Cirebon membawa dampak negatif bagi masyarakat Kota Cirebon, pihaknya tentu tidak tinggal diam.
Karenanya, Pemkot Cirebon terlibat dalam meminimalisir dampak batubara, di antaranya, mengatur rute yang dilalui truk pengangkut batubara dan dampak yang ditimbulkan.
“Tugas kami menyampaikan aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas batubara. Itu sebagai bahan kita kirim surat dengan DLH Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup. Jika DPRD sudah keluarkan rekomendasi, kami akan teruskan rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, DPRD Kota Cirebon menerima dua massa sekaligus dalam waktu yang berbeda, terkait keberadaan stockpile batu bara milik PT Terbit Jaya Selaras Energi (TJSE) di Pelabuhan Cirebon, Senin, 22 Juli 2024.
Kedua massa merupakan perwakilan warga Kampung Pesisir Selatan, Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon, yang terbagi dalam 10 Rukun Warga (RW). Dimana warga RW 01 Kampung Pesisir menolak keberadaan stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon milik TJSE.
Sementara pengurus RW 02 hingga RW 10 Kampung Pesisir Selatan menegaskan menerima adanya stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon milik TJSE.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.