SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menerima dua massa sekaligus dalam waktu yang berbeda, terkait keberadaan stockpile batu bara milik PT Terbit Jaya Selaras Energi (TJSE) di Pelabuhan Cirebon, Senin, 22 Juli 2024.
Kedua massa merupakan perwakilan warga Kampung Pesisir Selatan, Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon, yang terbagi dalam 10 Rukun Warga (RW). Dimana warga RW 01 Kampung Pesisir menolak keberadaan stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon milik TJSE.
Sementara pengurus RW 02 hingga RW 10 Kampung Pesisir Selatan menegaskan menerima adanya stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon milik TJSE.
Saat itu, DPRD Kota Cirebon tengah menggelar rapat dengar pendapat terkait keberadaan stockpile batu bara PT TJSE di Pelabuhan Cirebon, yang dihadiri Pj Sekda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan, PT Pelindo Regional II Cirebon, KSOP, perwakilan DLH Kota Cirebon, warga RW 01 Pesisir, KPC, dan Forkopimcam Lemahwungkuk di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin, 22 Juli 2024.
Saat rapat dengar pendapat berlangsung, seratusan warga yang mendukung PT TJSE beroperasi berdemo di depan gerbang gedung DPRD Kota Cirebon. Warga yang mendukung keberadaan stockpile milik PT TJSE di Pelabuhan Cirebon adalah Forum RW Panjunan (RW 02-10), Rukun Nelayan dan Forum Panjunan Bersatu (FPB).
Mereka meminta, agar perwakilan kubu yang mendukung beroperasinya stockpile milik PT TJSE di Pelabuhan Cirebon diizinkan ikut dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, tokoh masyarakat RW 01 Kampung Pesisir, Jamal mengatakan, penutupan stockpile batu bara di Pelabuhan Cirebon merupakan aspirasi masyarakat yang sudah paten. Pasalnya, mereka merupakan warga terdampak polusi udara imbas keberadaan stockpile milik PT TJSE.
“Keberadaan stockpile batu bara ini polusi udaranya sudah melebih ambang batas, ini tentunya sangat berbahaya untuk kesehatan. Saat ini saja sudah banyak warga kami yang sesak nafas,” kata Jamal, saat audiensi.
Ia mengaku bersyukur, lantaran pihak DPRD Kota Cirebon mau menerima aspirasi warga yang menghendaki stockpile di Pelabuhan Cirebon itu ditutup.
Terlebih, Jamal menyebut, PT TJSE telah melanggar keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang pada 2016 telah melarang adanya stockpile perusahaan di Pelabuhan Cirebon.
“Kesimpulannya, aspirasi kita diterima. Mereka melanggar kesepakatan tahun 2016 yang menyatakan bahwa tidak boleh ada stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon,” tegasnya.
Audiensi DPRD dengan perwakilan kubu yang mendukung PT TJSE di antaranya Ketua Forum RW Panjunan, Zaki Mubarak akhirnya dilakukan.
Zaki Mubarak menyebut, penutupan stockpile batubara PT TJSE di Pelabuhan Cirebon bakal berdampak pada pegawai yang menggantungkan hidup dari batubara.
“Ada warga yang diserap menjadi tenaga kerja, kalau ditutup pasti menjadi korban,” tutur Zaki.
Zaki juga menyentil keberadaan stickpile milik perusahaan lain di Pelabuhan Cirebon yang tidak diributkan kubu RW 01.
“Kalau menuntut stockpile PT TJSE ditutup, ya tutup juga stockpile milik PT PTP-nya juga,” kata Zaki.
Di lain pihak, owner PT TJSE Abraham Hutabarat menyampaikan, apa yang tuduhkan warga RW 01 bahwa polusi udara dari stockpile batu bara ini melebihi ambang batas tidak benar.
“Menurut warga yang menolak katanya ada masalah polusi udara yang melebihi ambang batas. Tapi berdasarkan data KLH dilakukan pengujian per tiga bulan itu selalu di bawah ambang batas, dan kalaupun ada timbul polusi udara di Pelabuhan Cirebon timbulnya bukan hanya satu titik tapi secara keseluruhan hasil daripada LH itu di atas ambang batas,” kata Abraham.
Dia menambahkan, PT. TJSE telah beroperasi di pelabuhan ini selama 20 tahun dan selalu menjaga hubungan baik dengan warga sekitar.
“Kami sebagai pengusaha ingin bekerja dalam kondisi yang kondusif. Namun, ada satu RW yang tidak mendukung, meskipun sembilan RW lainnya mendukung,” ujar Abraham.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.