SUARA CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon berlangsung Rabu 24 Juli 2024. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
PN Kota Cirebon telah menyiapkan majelis hakim beranggotakan tiga hakim yang mengadili persidangan PK Saka Tatal.
Terdiri dari tiga hakim wanita. Masing-masing bernama Galuh Rahma Esti, SH, Rizqa Yunia, SHdan Yustisia Permatasari, SH. Dengan Jaksa Asep Sunarsa.
Informasinya, sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon akan dipimpin Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim. Sidang PK Saka Tatal akan dipimpin hakim wanita.
Rizqa Yunia merupakan hakim karier. Sebelum bertugas di PN Kota Cirebon di tahun 2023, ia lebih dulu menjadi hakim di PN Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
“Bertindak sebagai ketua majelis hakim, Ibu Rizqa Yunia. Sidang PK atas nama Saka Tatal dipimpin hakim Wanita,” tutur Agus Prayoga, salah satu pengacara Saka Tatal.
Sidang PK Tatal akan menempati ruang utama kantor PN Kota Cirebon. Antisipasi penataan ruangan telah dilakukan sebab diperkirakan akan diliput oleh berbagai media massa.
Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon. Ia divonis 8 tahun penjara karena vonis hakim pada sidang kasus Vina Cirebon tahun 2016.
Sedangkan tujuh terpidana lainnya, menjalani vonis seumur hidup. Saka Tatal dan tujuh terpidana lain, diputus bersalah dalam pidana pembunuhan berencana terhadap sejoli Vina dan Eky.
Sehari sebelum menjalani sidang PK, untuk hukumannya, Saka Tatal telah dinyatakan bebas murni. Ia menjalani 8 tahun vonis.
Selama 8 tahun vonis hakim, Saka Tatal menjalani hidup di penjara selama 4 tahun. Pada tahun 2020, setelah divonis 8 tahun pada persidangan tahun 2016, Saka Tatal menjalani bebas bersyarat.
Saka Tatal dikenai wajib lapor seminggu sekali. Namun pada Selasa 23 Juli 2024 ini, status bebas bersyaratnya telah berakhir.
Saka Tatal telah dinyatakan bebas murni. Berkas kebebasannya, diambil Saka Tatal dengan pengacaranya, Titin Prialianti di Bapas Kelas I Cirebon.
“Saka Tatal sudah bebas murni. Tapi ia tetap mengajukan PK. Sidang PK untuk menghapus status mantan narapidana pada Saka Tatal yang sama sekali tidak berkaitan dengan kematian Vina dan Eky,” tutur Titin Prialianti.
Untuk sidang PK, pengacara Saka Tatal telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru untuk membebaskan kuli bangunan itu dari status mantan narapidana.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.