Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Kasus Alun-alun Pataraksa segera Dilimpahkan ke PN, Kejaksaan Bolehkan Pemkab Cirebon Perbaiki Fasilitas

by Islahuddin
Rabu, 24 Juli 2024
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Kasus Alun-alun Pataraksa segera Dilimpahkan ke PN, Kejaksaan Bolehkan Pemkab Cirebon Perbaiki Fasilitas

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, saat memberikan keterangan tentang perkembangan kasus Alun-alun Pataraksa, Sumber, Selasa, 23 Juli 2024.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memastikan proses perbaikan fasilitas umum di Alun-alun Taman Pataraksa kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sudah bisa dilakukan.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan, Pemkab Cirebon sudah bisa memperbaiki sejumlah kerusakan sarana umum di Alun-alun Pataraksa tersebut.

“Pemkab sudah bisa mulai memperbaiki kerusakan di Taman Pataraksa. Beberapa waktu yang lalu saya sudah berkomunikasi dengan Pj Bupati soal ini,” ujar Yudhi Kurniawan, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut Yudhi, komunikasi yang dilakukan dengan Pj Bupati tersebut terkait dukungan kejaksaan dalam proses perbaikan kembali fasilitas umum di Taman Pataraksa agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Namun, Yudhi meminta Pemkab Cirebon untuk menghitung kembali biaya yang dibutuhkan, agar bisa menghasilkan bangunan yang berkualitas.

“Karena kami ingin masyarakat punya tempat rekreasi yang layak dan nyaman. Jadi, jangan sampai sarana publik ini terbengkalai,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Yudhi, kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Taman Pataraksa yang menyeret tiga orang tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

“Kasus dugaan korupsi revitalisasi Taman Pataraksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Yudhi.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa, Senin, 11 Juli 2024 malam lalu.

Tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial E, D, dan AM. Diketahui, E dan D merupakan tersangka dari pihak swasta yang masing-masing sebagai kontraktor pembangunan dan konsultan pengawas. Sedangkan AM, adalah seorang ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Yudhi Kurniawan mengatakan, penetapan tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon.

“Tim tindak pidana khusus resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa,” kata Yudhi.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang.

“Para tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon,” tegasnya.

Yudhi menjelaskan, berdasarkan perhitungan auditor, kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tiga tersangka tersebut sebesar Rp1.227.319.260,80. Dari nilai kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp600 juta.

“Jadi, masih ada sisa setengahnya kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan alun-alun tersebut,” tandasnya.

Para tersangka dijerat pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU Tindak Pidana Korupsi.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Alun-alunAlun-alun di CirebonAlun-alun PataraksaCirebonKabupaten CirebonKejaksaan Negeri Kabupaten CirebonKejari Kabupaten CirebonPemkab CirebonSumber

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version