SUARA CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal digelar kembali besok, Selasa, 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Sidang lanjutan ini diagedakan mulai pukul 10.00 WIB. Berisi keterangan saksi yang bakal diajukan oleh Farhat Abbas Cs, pengacara Saka Tatal.
Pengacara Saka Tatal telah memeprsiapkan sedikitnya 7 saksi ahli serta akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
Untuk saksi ahli, masing-masing telah dimintakan ke sejumlah nama, berikut daftarnya :
1. Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji, SH, MSc, mantan Kabareskrim Mabes Polri dan Kapolda Jabar
2. Komjen Pol (Purn) Drs Oegroseno, SH, mantan Wakapolri
3. Prof. Dr. Mudzakkir SH, MH, Ahli Hukum Pidana Uiversitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
4. Dr Azmi Syahputra, SH, MH, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti
5. Prof Dr Jur Andi Hamzah, SH, MH. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana
6. Dr Yongki Fernando, SH, MH, Ahli Hukum Pidana
7. Reza Indragiri Amriel, MCrim, Ahli Psikologi Forensik
Selain saksi ahli, pengacara Saka Tatal juga telah menyiapkan sejumlah saksi lain, termasuk yang menjadi saksi penting dalam kasus Vina Cirebon.
“Kita siapkan sejumlah saksi ahli dan saksi kunci penting dalam sidang PK Saka Tatal,” tutur Farhat Abbas.
Pada sidang sebeumnya, pengacara Saka Tatal mengajukan 10 novum atau bukti baru kepada majelis hakim.
Novum itu sudah dibacakan di sidang pertama. Kemudian berikutnya, sidang kedua, berisi bantahan jaksa yang menilai 10 bukti yang diajukan dalam PK Saka Tatal bukanlah novum.
Sidang PK Saka Tatal dipimpin oleh tiga hakim wanita di PN Kota Cirebon. Sebagai Ketua Majelis Hakim, Rizqa Yunia, SH didampingi dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti, SH dan Yustisia Permatasari, SH.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.