SUARA CIREBON – Dua anggota komplotan pencuri spesialis speedometer dan ecu truk dibekuk petugas Polres Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular melalui Kanit Resmob, IPDA Hendra Susilo kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku ini beroperasi di Rest Area Tol Cipali KM 166, wilayah Kabupaten Majalengka.
“Pelaku beroperasi di Rest Area Tol Cipali KM 166, wilayah Kabupaten Majalengka,” kata Hendra, Senin, 29 Juli 2024.
Menurut dia, dari pemeriksaan terhadap pelaku yang tertangkap, yakni, FP dan MS, komplotan ini mengincar truk yang ditinggal sopirnya dengan posisi kendaraan terparkir.
“Kemudian, dalam menjalankan aksinya itu, pelaku menggunakan obeng dan gunting untuk merusak pintu truk dan mengambil barang berharga tersebut,” katanya.
Penyelidikan kasus ini dilakukan, kata dia, setelah pihaknya mendapat laporan hilangnya speedometer dan ecu pada truk yang terparkir di Res Area KM 166 Tol Cipali, wilayah Kabupaten Majalengka, pada 23 Juli 2024.
“Dalam aksinya pelaku memang mengincar truk-truk besar. Dari komplotan ini kami menyita sejumlah barang bukti terkait dari kejadian itu,” ungkapnya.
Untuk kronologis penangkapan, Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil lidik dan keterangan saksi, polisi melacak kendaraan pelaku yang menggunakan nomor polisi T 1510 BM itu ditemukan di Purwakarta yang disewa oleh pelaku berinisial MS.
Kemudian, kata dia, Tim Resmob Polres Majalengka, melakukan pengejaran hingga menemukan pelaku FP di sebuah kosan di wilayah Jakarta Barat. Sedangkan, pelaku lainnya MS terciduk di daerah Jakarta Utara.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut, saat ini polisi masih mengejar terhadap dua pelaku lainnya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” imbuhnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang diketahui bernama Solatin, warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah tersebut, mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Tito Witular, mengapresiasi atas kerja keras Tim Resmob Polres Majalengka, dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran untuk memastikan semua pelaku komplotan spesialis pencurian speedometer dan ECU truk tersebut tertangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.