SUARA CIREBON – Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawadhana melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarno ke Polda Metro Jaya.
Tiko Aryawardhana melaporkan Arina Winarno atas dugaan pelanggan UU ITE. Laporan bernomor LP/B/3958/VII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya tertanggal 12 Juli 2024.
Pada Minggu, 28 Juli 2024, melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar, Tiko Aryawadhana melayangkan laporan itu dikarena adanya dugaan tindakan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jadi, kami melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berkaitan dengan pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE,” terang Irfan Aghasar.
Arina Winarno, mantan istri Tiko Aryawardhana diduga menguasai data pribadi mantan suaminya, Tiko Aryawhardana yang kini menjadi suami BCL (Bunga Citra Lestari).
“Ini berkaitan dengan data-data yang dimiliki Mas Tiko di dalam sebuah laprop dan iMac di mana di dalamnya terdapat hal yang sangat penting yang saat ini dikuasai Arina,” sambung Irfan.
Menurut Irfan Aghasar data penting itu diantaranya lagu-lagu milik Tiko Aryawadhana dulu ketika menjadi DJ.
“Terkait data ini dulu kan Mas Tiko seorang DJ. Jadi tentu di sana ada lagu-lagu yang sangat berharga tak ternilai harganya karena itu file-file untuk kerja sampingan,” terangnya.
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Tiko Aryawadhana juga sudah mengirimkan somasi ke pihak Arina Winarno. Namum tidak ada tanggapan.
“Sudah dilakukan somasi, tapi tidak ada tanggapan, Jadi, nanti biar berproses dulu di kepolisian. Tapi sebagai langkah informasi awal memang laporan itu berkaitan dengan laptop yang dikuasai Arina,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya dilaporkan terkait pasal 374 KHUP, Tiko Aryawadhana dilaporkan dugaan penggelapan uang ketika bekerja sama dengan Arina Winarno dalam mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS)
Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang makanan dan minuman pada tahun 2015 sampai tahun 2021.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman” terang Leo Siregar kuasa hukum AW pada Selasa 4 Mei 2024 di siaran pers dari kantor hukum ESA & Co.
Dalam perusahaan tersebut Tiko Aryawadhana sebagai direktur, sedangkan AW mantan istrinya sebagai komisaris.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.