SUARA CIREBON – Sidang PK Saka Tatal menghadirkan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Reza Indragiri memberikan ungkapan kelas tinggi terkait Iptu Rudiana, ayah almarhum Eki.
Menurut Reza Indragiri, ia memilih percaya kepada kesimpulan Mabes Polri yang menyebutkan bahwa Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik.
“Saya berpegang pada kesimpulan Mabes Polri, berdasar pemeriksaan Propam dan Irwasum, Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik. Saya mesti percaya dengan hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” tutur Reza Indragiri.
Namun, lanjut Reza Indragiri, jika yang ternyata adalah sebaliknya, maka tentu ini sangat disesalkan.
Reza Indragiri juga mengungkapkan bahwa banyaknya kelemahan dalam penanganan kasus Vina Cirebon karena hanya mengandalkan pada pengakuan tersangka.
“Berdasar teori yang saya pelajari, bahwa kemungkinan kekeliruan dalam pemidanaan akibat hanya mengandalkan pengakuan itu bisa sangat besar. Dalam kasus Vina Cirebon ini teori saya terkonfirmasi,” tutur Reza Indragiri.
Reza Indragiri juga mengutip pernyataan kapolri terkait scientific crime investigation yang menurutnya sebagai otokritik Polri terhadap pengungkapkan kasus Vina Cirebon.
“Kapolri menyampaikan otokitik bahwa pengungkapan kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar di tahun 2016 sejak awal tidak menggunakan scientific crime investigation yang memadai,” tuturnya.
Salah satu bukti minimnya scientific crime investigation pada kasus Vina Cirebon, ialah soal penelusuran jejak digital melalui percakapan gawai (handphone) baik tersangka maupun korban.
“Padahal percakapan gawai antara tersangka dan korban itu sangat penting. Nah jejak digital ini tidak dibuka dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon,” tutur Reza Indragiri.
Padahal, sesuai berkas, penyidik sempat menyita HP baik milik tersangka maupun korban. Sayangnya percakapan itu tidak diungkap oleh penyidik.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.