SUARA CIREBON – Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri memohon kepada majelis hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal agar dihadirkan percakapan elektronik para tersangka dan korban dalam kasus Vina Cirebon.
Percakapan elektronik ini sangat penting. Bisa diperoleh melalui rekaman percakapan dan rekam jejak digital di gawai (handphone).
Gawai yang dimaksud, bukan saja milik tersangka, namun juga ditelusuri percakapan elektronik lewat gawai milik para korban (Vina dan Eki).
“Karena itu majelis yang terhormat, sangat penting sekali menghadirkan percakapan elektronik para tersangka dan korban,” tutur Reza Indragiri.
Reza Indragiri mengungkapkan pentingnya dihadirkan dan dibuka percakapan elektronik di persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, Selasa 31 Juli 2024.
Reza Indragiri mengungkapkan, bahwa percakapan elektronik dalam kasus Vina Cirebon sama sekali tidak dibuka dan tidak dihadirkan dalam persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2016.
“Padahal jika dibuka, kita bisa mengetahui siapa menghubungi siapa, untuk apa, bagaimana, pada menit ke berapa sampai detik ke berapa yang berkaitan dengan kematian Vina dan Eki,” tutur Reza Indragiri.
Namun sayangnya, lanjut Reza Indragiri, bukti percakapan elektronik itu tidak ada. Tidak dihadirkan sebagai bukti yang tak terbantahkan dan memenuhi kaidah scientific crime investigation.
“Saya lagi-lagi menyampaikan pendapat Pak Kapolri yang saya anggap sebagai otokritik. Bahwa kinerja Polda Jabar di tahun 2016 dalam kasus Vina Cirebon, sejak awal tidak menggunakan kaidah scientific crime investigation,” tutur Reza Indragiri.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.