SUARA CIREBON – Lanjutan sidang Peninjuan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Kota Cirebon menghadirkan Prof Dr Mudzakkir, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta.
Sidang lanjutan sidang PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon kembali digelar pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Mendengarkan keterangan ahli masih menjadi agenda sidang lanjutan PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon.
Hari ini, merupakan sidang terakhir. Dan Prof Mudzakkir merupakan keteranga ahli terakhir dari serangkaianh sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon.
Ada hal menarik dalam penjelasan Prof Mudzakkir. Guru besar Ilmu Hukum Pidana UII Yogyakarta ini mengungkapkan kalau penyidik polri, jaksa penuntut umum (JPU) serta kekuasan hakim harus independen dan merdeka.
“Dari mulai penyidik polisi, jaksa dan hakim harus independen dan merdeka. Tidak boleh ada kekuatan lain yang bisa menginterverensi,” tutur Mudzakkir.
Penyidik, tidak boleh tunduk kepada pelapor. Penyidik harus independen. Laporan dari pelapor mesti diuji terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dengan menghadirkan alat bukti sah.
“Kalau penyidik hanya mengikuti pelapor, ya buat apa ada penyidikan. Pelapor bisa melaporkan apa saja, tapi penyidik harus menguji. Kalau tidak diuji, buat apa ada penyidikan,” tutur Mudzakkir.



















