SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon membuktikan komitmennya dalam memberikan jaminan perlindungan kerja kepada Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal itu tercermin dalam penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab Cirebon dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Pendopo Bupati Cirebon, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dimana dalam nota kesepakatan tersebut, Pemkab Cirebon mendaftarkan RT, RW, dan BPD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang biayanya ditanggung pemkab.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya mengatakan, Pemkab Cirebon selalu berkomitmen mendukung dan siap bersinergi untuk menjamin perlindungan kerja terhadap RT, RW, dan BPD.
“Pada prinsipnya, niat kebaikan kenapa tidak kita sinergikan bersama. Prinsipnya, bagaimana tenaga kerja kita berhak mendapatkan perlindungan, agar sama-sama melindungi mereka,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, Pemkab Cirebon siap bekerja sama untuk membahas lebih lanjut terkait perlindungan terhadap RT, RW, dan BPD bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW, dan BPD mulai dilakukan pada Agustus 2024.
Jumlah RT dan RW di Kabupaten Cirebon yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.300 jiwa. Sedangkan jumlah BPD yang terdaftar sebagai peserta sekitar 3.000 jiwa.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Novri Annur, mengapresiasi komitmen Pemkab Cirebon yang telah mendaftarkan RT, RW, dan BPD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
“Alhamdulillah, perangkat non-ASN di Kabupaten Cirebon sudah terlindungi. Insyaallah teman-teman RT, RW dan BPD terkover (BPJS Ketenagakerjaan, red),” kata Novri.
Menurut Novri, perangkat paling penting dan pertama dalam struktur pemerintahan adalah RT dan RW. Karena itu, pemerintah melindungi mereka dengan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS.
Ia juga menyampaikan tren positif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon. Dimana, 90 persen lebih perusahaan di Kabupaten Cirebon telah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“PR kita ke depan adalah melindungi tenaga kerja bukan penerima upah, seperti tukang becak, penjual nasi, petani, dan lainnya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.