SUARA CIREBON – Pelindo keluhkan aktivitas nelayan di jalur Pelabuhan Cirebon. Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi penertiban nelayan di area labuh kapal, Rabu, 17 Juni 2026.
Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh, menjelaskan, rapat koordinasi digelar sebagai tindak lanjut atas surat keluhan yang dilayangkan pihak PT Pelindo. Dalam laporan tersebut, Pelindo menyoroti adanya aktivitas kapal/perahu nelayan yang keluar masuk di area jalur kapal besar di pelabuhan milik mereka.
“Laporan dari Pelindo menyatakan ada kapal nelayan yang masuk ke area keluar masuk kapal mereka. Hal ini berpotensi mengganggu laju kapal-kapal besar seperti kapal tongkang yang menuju ke pelabuhan,” ujar Elmi, usai rapat.
Elmi menyebut, langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi dan antisipasi dini untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut yang melibatkan kapal nelayan kecil dengan kapal-kapal tongkang berukuran besar.
Untuk mencari solusi bersama, DKPPP Kota Cirebon mengundang berbagai pihak terkait dalam rapat ini, di antaranya, PT Pelindo, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, perwakilan rukun nelayan setempat.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati para pihak terkait akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi jenis-jenis kapal yang beroperasi di area tersebut.
Berdasarkan informasi awal, ada indikasi bahwa kapal-kapal yang masuk bukan merupakan kapal nelayan murni. Melainkan kapal yang digunakan untuk mengangkut logistik bagi kapal-kapal besar, serta kapal yang membawa para pemancing.
Mengenai respons dari pihak nelayan, Elmi mengatakan, nelayan Kota Cirebon pada dasarnya sudah memahami batasan zonasi yang dilarang untuk dimasuki dan selama ini dinilai patuh.
Terkait keberadaan bagan kerang yang posisinya dinilai terlalu dekat dengan area pelabuhan, perwakilan nelayan memastikan bahwa aset tersebut bukan milik nelayan Kota Cirebon.
“Ruang laut ini kan bebas, jadi walaupun areanya berada di pantai Kota Cirebon, bisa jadi itu milik warga dari Kabupaten yang membudidayakan di sana. Hal-hal inilah yang akan kami pastikan kembali saat peninjauan lapangan,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan sanksi bagi pelanggar, Elmi menegaskan bahwa saat ini pemerintah dan instansi terkait masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi.
Namun, jika ke depan pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas atau sanksi akan diserahkan kepada pihak berwenang, dalam hal ini KSOP.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















