SUARA CIREBON – Ribut-ribut soal usulan Revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah memberi penjelasan.
Said Abdullah memberi penjelasan ketika di berbagai media diberitakan kalau insiatif usulan UU MD3 itu berasa; dari dirinya.
“Memang saya pengusul revisi Undang Undang tentang MD3, sebagaimana disampaikan oleh Pak Dasco Wakil Ketua DPR kepada media,” tutur Said Abdullah.
Namun perlu disampaikan, pernyataan Sumi Dasco Ahmad yang dikutip teman teman pers kronologisnya terjadi pada bulan April dan September tahun 2023.
“Bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR, Pak Dasco yang membidangi Ekonomi dan Keuangan,” ujar Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.
Said Abdulllah memberi penjelasan setelah kembali mencuat isu usulan UU MD3 menjelang pelantikan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Usulan revisi UU MD3 sebenarnya sudah muncul sejak 2023 terkait kewenangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Said Abdullah menjelaskan, pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu disampaikan terkait kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Revisi saat itu diperlukan karena ada perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang perlu lebih disempurnakan. Sebab akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.
“Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan saya menerima keputusan beliau selaku Pimpinan DPR. Pak Dasco melalui media menegaskan sebagai bagian dari pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” jelas dia.
Said kembali menegaskan kenapa waktu itu sempat diusulkan, karena paska Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah.
Padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru Banggar melihat selama ini problemnya ada didetil, berdasarpengalaman pihaknya di Banggar DPR selama ini.
“Setahu saya berdasar komunikasi kami dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR selama ini, telah terbangun komitmen bersama menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah, dalam hal ini Mensesneg, juga menegaskan melalui media cetak bahwa Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3.
“Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara,” imbuh Said Abdullah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.