SUARA CIREBON – Saka Tatal akhirnya melakukan sumpah pocong sendirian di Padepokan Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Di depan ribuan warga yang antusias menonton, Saka Tatal membacakan sumpah pada Jumat siang setelah Salat Jumat, 9 Agustus 2024.
Saka Tatal membacakan sumpah sendiri tanpa kehadiran Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan yang dalam kasus Vina Cirebon, merupakan ayah kandung dari Eki.
Rudiana yang diharapkan hadir, sampai batas waktu ditentukan tidak hadir. Padahal sangat dibutuhkan untuk sama-sama sumpah pocong bersama Saka Tatal.
Padepokan Amparan Jati sendiri sudah menyiapkan dua kain kafan dan bumbu mayit, baik untuk Saka Tatal maupun Rudiana.
Karena Rudiana tidak hadir, akhirnya Saka Tatal membacakan sumpah pocong sendirian.
Setelah dimandikan, Saka Tatal ke tempat yang disiapkan. Tubuhnya dibalut dengan kain kafan.
Setelah itu, oleh Raden Gilap Sugiono, pemimpin Padepokan Amparan Jati memandu sumpah pocong Saka Tatal yang dalam kasus Vina Cirebon dihukum 8 tahun penjara.
Saka tatal membacakan tiga hal yang dijadikan materi sumpahnya. Begini bunyi lengkap sumpah pocong Saka Tatal :
“Bismillahhirohmanirrohim. Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, tidak melakukan pembunuhan, atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina.
Demi Allah, bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap yang telah disiksa, diseterum, diberi air kencing dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana.
Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin. Baik di dunia, maupun di akhirat. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,”…
Demikian bunyi sumpah pocong Saka Tatal. Usai membacakan sumpah, Saka tatal dipeluk dengan tangisan oleh keluarga termasuk pengacaranya.
“Ya Allah, Pak Kapolri, ini ada orang mencari keadilan sampai begini ya Allah,” tutur Titin Prialianti.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.