SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, di salah satu hotel kawasan Kedawung, Ahad, 11 Agustus 2024.
Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut, KPU menetapkan jumlah DPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Cirebon sebanyak 1.746.540. Angka tersebut merupakan akumulasi pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) setiap desa yang ada di Kabupaten Cirebon.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, para pemilih itu tersebar di 3.318 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Angka tersebut merupakan akumulasi pleno DPHP setiap desa. Berdasarkan hasil rekap DPHP, diperoleh jumlah pemilih sebanyak 1.748.021. Namun setelah dilakukan proses pengecekan terhadap data ganda nasional yang dilakukan secara maraton di Yogyakarta oleh KPU RI yang waktunya beririsan dengan pleno tingkat PPS dan PPK, maka dilakukan sinkronisasi,” ujar Esya, Senin (12/8/2024).
Hasilnya, lanjut Esya, pihaknya menetapkan jumlah DPS untuk Kabupaten Cirebon sebanyak 1.746.540. Sementara jumlah TPS, KPU menetapkan sebanyak 3.318, termasuk 2 TPS di lokasi khusus Lapas Narkotika Gintung.
“Hasil DPS ini akan dibawa ke tingkat provinsi. Setelah ditetapkan DPS Provinsi, maka akan dilakukan pengumuman di tingkat PPS untuk dibuka masa tanggapan masyarakat selama 10 hari,” tegasnya.
Esya berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengecekan daftar pemilih melalui portal cekdptonline agar hak pilih semua warga yang sudah memenuhi ketentuan, terakomodir tanpa kecuali.
Pihaknya juga berterima kasih kepada semua pihak, terutama Bawaslu yang telah berperan dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, sesuai dengan salah satu misi Bawaslu yakni melindungi hak pilih di seluruh negeri.
Saat disinggung mengenai catatan dari Bawaslu Kabupaten Cirebon, pada tahapan ini, Esya mengatakan pihak Bawaslu mengajukan tanggapan terhadap proses pemutakhiran baik pleno di tingkat PPS maupun PPK. Dalam catatan Bawaslu, terdapat 96 masukan yang berasal dari 22 kecamatan.
“Namun setelah dilakukan pengecekan silang, daftar inventarisir masalah tersebut sebagian besar telah ditindaklanjuti secara berjenjang oleh jajaran KPU Kabupaten Cirebon,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.