SUARA CIREBON – Polsek Pabedilan mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial AW (38) di wilayah Kecamatan Pabedilan. AW ditangkap saat hendak menjual langsung barang hasil curiannya tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, AW ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban di salah satu Masjid di wilayah yang sama yakni Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Menurut Sumarni, AW ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Saat itu, tersangka berniat langsung menjual sepeda motor hasil curian setelah berhasil mencurinya. Ia mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 13 anak kunci T, kunci T dan sepeda motor hasil curiannya.
“Kami langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 13 anak kunci T, kunci T, hingga sepeda motor hasil curian tersebut. Saat ini tersangka AW juga masih menjalani pemeriksaan lebih lajut,” kata Sumarni, Senin, 12 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Sumarni, diketahui tersangka AW mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman Masjid di wilayah tersebut. Saat itu, korban sengaja mendatangi Masjid tersebut untuk menunaikan salat magrib.
Ketika selesai melaksanakan salat, korban terkejut karena sepeda motornya raib. Kemudian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Pabedilan.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung bertindak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
“Kami juga melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kemungkinan aksi tersangka di TKP lain,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.