SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memetakan lima aspek kerawanan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, lima aspek tersebut di antaranya yang berkaitan dengan otoritas penyelenggara Pemilu, penyelenggara negara, hak memilih, ajudikasi dan keberatan, serta pelaksanaan pemungutan suara.
Sehingga, menurut Fajri, perlu komitmen yang kuat dan upaya pencegahan bersama-sama seluruh pemangku kebijakan dan masyarakat.
“Jika di-breakdown kembali, kelima aspek tersebut terbagi menjadi 12 indikator. Di antaranya, mengenai keputusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri, pemilih ganda dalam daftar pemilih, adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT, serta adanya penduduk potensial memilih tapi tidak memiliki KTP-elektronik,” kata Fajri, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kemudian, lanjut Fajri, adanya gugatan hasil Pemilu/Pilkada, adanya sengketa proses Pemilu/Pilkada, adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara, adanya pemungutan suara ulang, adanya penghitungan suara ulang, adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara, serta adanya pemilih tambahan melebihi jumlah surat suara cadangan 2 persen.
“Dari hasil penyusunan pemetaan kerawanan itu, kami sudah menyusun langkah-langkah upaya pencegahan. Karena prinsipnya, sebagai paradigma Bawaslu, kita memprioritaskan pada upaya pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Sehingga, pihaknya berharap, penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 nanti bisa meminimalisir seluruh potensi pelanggaran maupun sengketa yang dapat terjadi di setiap tahapan.
Terkait pengawasan terhadap netralitas ASN/TNI/Polri, menurut Fajri, hal ini menjadi salah satu indikator kerawanan. Sehingga, pihaknya mengapresiasi langkah Pemda Kota Cirebon yang telah melakukan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.
“Terkait isu netralitas ASN ini, bisa kita lihat dari dua sudut pandang. Pertama, ASN berpotensi sebagai subjek atas inisiasi sendiri, dan kedua, sebagai objek yang dibawah tekanan atau ancaman, serta iming-iming,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.