SUARA CIREBON – Enam terpidana kasus Vina Cirebon resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Jutek Bongso, koordinator Tim Pengacara PERADI, bersama sejumlah lainnya datang ke PN Kota Cirebon di Jln dr Wahidin.
Kedatangan Jutek Bongso dan tim PERADI pada Rabu siang, 14 Agustus 2024. Mereka menyerahkan berkas memori PK ke PN Kota Cirebon.
“Kami memenuhi janji mengajukan PK pada pekan ini untuk enam terpidana kasus Vina Cirebon,” tutur Jutek Bongso.
Enam terpidana kasus Vina yang mengajukan PK sejak 2016 divonis hukuman seumur hidup, masing-masing Rivaldi, Eka Sandi, Hadi dan Supriyanto, Jaya dan Eko Ramdhani.
Dalam pengajuan PK ke PN Kota Cirebon, tim hukum PERADI membawa tiga bukti baru atau novum yang berhubungan dengan persidangan kasus Vina tahun 2016 lalu.
“Kami bawa tiga novum yang akan kami beberkan pada saat persidangan PK nanti,” tutur Jutek Bongso.
Tiga novum ini sangat kuat karena menyangkut scientific evidence yang tidak mungkin bisa dibantah.



















