SUARA CIREBON – Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu,18 Agustus 2024. Ia keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica Wongso yang didampingi kuasa hukumnya terlihat keluar dari lapas. Ia terlihat melambaikan tangan dan tersenyum ke para awak media.
Didampingi kuasa hukumnya, Jessica Wongso juga melakukan proses administrasi di Kejaksaan dan Bapas.
Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” katanya.
Pembebasan Jessica Wongso berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Diketahui Jessica Wongso merupakan terpidana kasus ‘kopi sianida “. Ia ditahan pada 30 Juni 2016. Jessica Wongso dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.