Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Mahasiswa ITB Bergerak, yang Marah Kumpul di Lapangan Merah

Rakisa by Rakisa
Kamis, 22 Agustus 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Mahasiswa ITB Bergerak, yang Marah Kumpul di Lapangan Merah

Undangan konsolidasi KM ITB.* (Foto: WA Grup)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) mengeluarkan seruan sekaligus undangan ditujukan kepada seluruh mahasiswa ITB yang marah.

KM ITB menggelar pertemuan sebagai upaya awal konsolidasi pergerakan mahasiswa yang marah dengan perkembangan situuasi terkini yang dinilai sangat membahayakan demokrasi di Tanah Air.

KM ITB melalui undangan tersebut menyebutkan, telah terjadi kemunduran demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nasib demokrasi di Indonesia juga tengah berada dalam keadaan darurat. Sehubungan dengan itu, KM ITB mengundang seluruh mahasiswa ITB yang marah dengan keadaan untuk melakukan konsolidasi.

Konsolidasi pergerakan mahasiswa ITB ini pada Rabu malam, 21 Agustus 2024. Dimulai pukul 20.00 WIB bertempat di Lapangan Merah di areal kampus ITB.

Pertemuan yang juga digelar melalui fasilitas zoom meeting Rabu malam ini, merupakan bagian dari konsolidasi rencanakan pergerakan KM ITB merespon situasi darurat demokrasi di NKRI.

“Pergerakan KM ITB ini sebagai bentuk perjuangan untuk Tuhan, Bangsa dan Alamamater,” tutur Ketua Kabinet KM ITB 2024-2025, Fidela Marwa Huwaida.

Pertemuan pada Rabu malam tersebut membicarakan respon KM ITB terhadap upaya perusakan terhadap emokrasi menyusul bakal disyahkannya Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh DPR RI.

Reaksi keras bermunculan terkait sikap DPR RI yang akan memaksakan diri mengesyahkan RUU Pilkada dengan mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, atas sikap DPR RI, beredar video Siaran Peringatan Darurat yang berisi keprihatinan terhadap nasib demokrasi Indonesia yang berada dalam genggaman kartel politik.

Baleg DPR RI mempercepat pembahasan RUU Pilkada dengan mementahkan putusan Makhkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai politik (parpol) dalam mengajukan calon kepala daerah, serta ambang batas usia minimum.

MK melalui putusan Nomor 60 tahun 2024, menurunkan ambang batas parpol untuk bisa mengajukan calon kepala daerah dari semula 25 dan 20 persen, menjadi 7,5 persen.

Lalu melalui putusan MK Nomor 70 tahun 2024, menetapkan batas usia untuk calon kepala daerah dihitung pada saat penatapan sebagai calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berita Terkait

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

Kamis, 4 Desember 2025
Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

Rabu, 3 Desember 2025
Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
Menag Nasaruddin Umar Buka Kick Off Hari Guru Nasional 2025 di UIN Siber Cirebon

Menag Nasaruddin Umar Buka Kick Off Hari Guru Nasional 2025 di UIN Siber Cirebon

Rabu, 12 November 2025

Baleg DPR RI mementahkan putusan MK nomor 60 dan 70 tersebut. Untuk putusan nomor 60, oleh DPR RI ditetapkan ambang batas minimu itu hanya berlaku untuk parpol bukan peraih kursi. Bagi parpol peraih kursi tetap, electoral threshold tetap 20 dan 25 persen.

Baleg DPR RI juga mementahkan putusan MK nomor 70 tahun 2024 soal batas usia. DPR RI lebih mendaopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dan mengesampingkan putusan MK soal batas usia.

Putusan MA, batas usia dihitung dari saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan ebagai calon kepala daerah di KPU.

Putusan MA ini membuat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi bisa maju dalam Pilgub Jateng karena akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sebelum pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025.

Berdasar putusan MK, Kaesang Pangarep tidak bisa maju dalam Pilgub Jateng, karena saat penetapan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU pada Agustus 2024, dia belum genap berusia 30 tahun.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Institut Teknologi BandungITBLapangan MerahMahasiswa
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil
Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.