SUARA CIREBON – Mahasiswa Bandung Raya bergerak. Mereka bakal menggelar aksi demonstrasi geruduk Gedung DPRD Jawa Barat dan Gedung Sate.
Aksi mahasiswa Bandung Raya dijadwalkan Kamis hari ini, 22 Agustus 2024, mulai pukul 10.00 WIB. Mereka demonstrasi atas nama Rakyat Gugat Negara.
“Titik kumpul di Tugu Tiga Unisba. Titik aksi di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis 22 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB,” demikian bunyi flayer pengumuman rencana mahasiswa Bandung Raya berdemonstrasi.
Dalam flyer undangan yang diedarkan mahasiswa Bandung Raya, bergambar foto wajah Presiden Jokowi. Kemudian di belakangnya ada gambar putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian ada gambar wajah Bobby Nasution, selaku menantu Presiden Jokowi. Wajah berikutnya, bergambar putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
“Ini negara milik rakyat, bukan milik keluarga,” demikian mahasiswa Bandung Raya mengungkapkan protes kerasnya.
Aksi mahasiswa Bandung Raya ini terkait protes terhadap rencana DPR RI yang akan mengesyahkan Rancangan undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tahun 2024.
Dalam RUU Pilkada, putusan Mahkamah Konstitusi tidak diakui oleh DPR RI. Yakni putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024.
Putusan MK nomor 60 tentang penurunan ambang batas atau electoral threshold partai politik (parpol) untuk mengusung calon kepala daerah.
Putusan MK, untuk paslon gubernur dan wakil gubernur, diturunkan menjadi 7,5 persen serta 6,5 persen untuk paslon bupati/walikota.
Kemudian putusan MK nomor 70, tentang batas usia calon kepala daerah. MK memutuskan, batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan cabup-cawabup atau cawali dan cawawali, usia 25 tahun.
Putusan MK menetapkan, penentuan usia 30 tahun dihitung pada saat ditetapkan resmi sebagai paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pada bulan Agustus 2024.
Dua putusan MK itu diabaikan oleh Baleg DPR RI. Putusan nomor 60, DPR RI menetapkan bahwa ambang batas parpol tetap 20 dan 25 persen untuk bisa mengusung calon kepala daerah.
Putusan 70, ambang batas usia calon kepala daerah dihitung bukan pada saat penetapan oleh KPU sebagaimana putusan MK, tetapi dihitung pada saat calon terpilih dan dilantik, yakni pada Januari 2025 sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MK nomor 70 yang membuat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi tidak bisa maju dalam pilkada, tidak diakui DPR RI.
Baleg DPR RI lebih mengadopsi putusan MA yang membuat Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon kepala daerah. Sebab ia berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, dan jika dalam pilkada terpilih lalu dilantik pada Januati 2025, sudah 30 tahun lebih satu bulan.
Mahasiswa menilai pengesyahan RUU Pilkada selain melanggar konstiitusi karena tidak sesuai dengan putusan MK, juga hanya diperuntukan agar Kaesang Pangarep bisa maju dalam pilkada.
“Kami mahasiswa Bandung Raya, akan berdemonstrasi untuk menggugat negara dan menuntut DPR RI membatalkan pengesyahan RUU Pilkada yang hanya mengakomodasi kepentingan keluarga, bukan kepentingan bangsa,” tutur mahasiswa Bandung Raya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.