SUARA CIREBON – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mencatat, angka permohonan pernikahan dini lebih banyak diajukan perempuan.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni menyampaikan, perempuan yang mengajukan pernikahan dini pada tahun 2020 tercatat sebanyak 869 orang. Sedangkan pengajuan dari laki-laki di tahun tersebut hanya 74 orang.
Kemudian pada tahun 2021, perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini ada 410 dan laki-laki 120 orang. Pada tahun 2022, perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini ada 269 orang dan laki-laki hanya 43 orang.
Begitu juga pada tahun 2023, menurut Enny, perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini mencapai 365 dan laki-laki 53 orang.
Sampai sekarang di tahun 2024 pun trennya masih sama. Di tahun ini, tercatat sudah ada 93 perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini. Sementara laki-laki yang mengajukan pernikahan dini hanya 13 orang.
“Berdasarkan data dari Kemenag Kabupaten Cirebon memang kebanyakan perempuan yang banyak mengajukan permohonan untuk menikah dini,” ujar Enny, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, penyebab terjadinya pernikahan dini dipengaruhi beberapa faktor. Ada yang karena faktor ekonomi orang tua sehingga ingin menikahkan anaknya pada usia remaja. Ada pula karena faktor “kecelakaan” alias hamil duluan sebelum menikah.
“Faktor penyebabnya ada yang karena ekonomi, ada karena kecelakaan (hamil duluan,red), dan lainnya,” kata Enny.
Sementara angka pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon, sampai saat ini masih tertinggi ke lima se-Jawa Barat. Padahal, kasus pernikahan dini di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan setiap tahunnya.
DPPKBP3A Kabupaten Cirebon mencatat, selama tahun 2024 ini baru ada 106 kasus pernikahan dini. Jumlah tersebut turun signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020, jumlah pernikahan dini ada sebanyak 943. Kemudian di tahun 2021 angkanya turun menjadi 530 kasus. Begitupun di tahun 2022, angkanya turun lagi menjadi 312 kasus. Namun di tahun 2023 kemarin, angka pernikahan dini mengalami kenaikan sebanyak 418 kasus.
“Tercatat oleh kami, dari tahun ke tahun kasus pernikahan dini di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.