SUARA CIREBON – Sebanyak 67 Guru Besar bergelar profesor di Universitas Indonesia (UI) Jakarta menuntut DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Melalui press Release mengatasnamakan Sivitas Akademika Universitas Indonesia, para Guru Besar ini menyampaikan sikap tegas, bahwa jika RUU Pilkada disyahkan, merupakan bentuk nyata DPR RI telah mengangkangi konstutusi.
Para Guru Besar UI bergelar profesor juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik Nomor 60 maupun 70 tahun 2024, sudah final dan mengikat.
Pemerintah dan DPR RI wajib mematuhi putusan MK terkait ambang batas minimum partai politik (parpol) utnuk mengusung calon kepala daerah maupun batas usia minumum calon kepala daerah.
Begini bunyi pernyataan sikap 67 Guru Besar UI bergelar profesor, serta daftar namanya :
Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.
Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi. Mari kita cermati bersama bahwa:
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.
Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:
(1). Menghentikan revisi UU Pilkada
(2). Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
(3). Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
(4). Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila
Depok, 21 Agustus 2024
Menyetujui:
1). Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D.
2). Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes
3). Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM
4). Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)
5). Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.
6). Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)
7). Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)
8). Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD
9). Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)
10). Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)
11). Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.
12). Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.
13). Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS
14). Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA
15). Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.
16). Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.
17). Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart
18). Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D.
19). Prof. Dr. Ir. Riri Fitri Sar
20). Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.
21). Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra
22). Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng
23). Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.
24). Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
25). Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)
26). Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.
27). Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.
28). Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D.
29). Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A.
30). Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih, S.S., Msc., DEA
31). Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.
32). Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D.
33). Prof. Dr. Maman Lesmana
34). Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.
35). Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog
36). Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog
37). Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog
38). Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.
39). Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.
40). Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.
41). Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
42). Prof. Dr. Soedarsono Hardjosoekarto, MA
43). Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.
44). Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.
45). Prof. Dr. dra. Evi Martha, M.Kes.
46). Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc.
47). Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.
48). Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.
49). Prof. Ir. Dana Indra Sensuse, M.LIS., Ph.D.
50). Prof. Dr. Ir. Eko Kuswardono Budiardjo, M.Sc.
51). Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.
52). Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.
53). Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.
54). Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp, MARS
55). Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.
56). Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.
57). Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.
58). Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.
59). Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.
60). Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.
61). Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ.
62). Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.
63). Prof. Dr. Martani Huseini
64). Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.
65). Prof. Dr. Manneke Budiman
66). Prof. Dr. Rosali Saleh
67). Prof. Dr. Reny Hawari
Nama-nama sivitas akademika UI berikutnya akan menyusul diperkirakan bakal menyusul dan makin bertambah banyak yang berani mengungkapkan sikap tegas menolak pengesyahan RUU Pilkada.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.