SUARA CIREBON – Sebanyak 67 Guru Besar bergelar profesor di Universitas Indonesia (UI) Jakarta menuntut DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Melalui press Release mengatasnamakan Sivitas Akademika Universitas Indonesia, para Guru Besar ini menyampaikan sikap tegas, bahwa jika RUU Pilkada disyahkan, merupakan bentuk nyata DPR RI telah mengangkangi konstutusi.
Para Guru Besar UI bergelar profesor juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik Nomor 60 maupun 70 tahun 2024, sudah final dan mengikat.
Pemerintah dan DPR RI wajib mematuhi putusan MK terkait ambang batas minimum partai politik (parpol) utnuk mengusung calon kepala daerah maupun batas usia minumum calon kepala daerah.
Begini bunyi pernyataan sikap 67 Guru Besar UI bergelar profesor, serta daftar namanya :
Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.
Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi. Mari kita cermati bersama bahwa:
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.



















