SUARA CIREBON – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi, menuntut adanya payung hukum yang jelas terkait status mereka dan beberapa ketentuan aplikator yang dinilai tidak manusiawi, Rabu, 11 September 2024.
Dalam aksinya, para pengemudi ojol dari empat aplikasi berbeda, berkumpul sejak pukul 09.00 WIB di Jalan Dr Ciptomangunkusumo, sebelum bergerak menuju simpang empat Gunung Sari. Dari lokasi tersebut, mereka mendatangi Rumah Dinas Bupati Cirebon di Jalan RA Kartini Kota Cirebon, Balai Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon.
Iring-iringan sepeda motor para pengunjuk rasa itu menyebabkan kebisingan dan kemacetan sepanjang Jalan Kartini dan juga Jalan Siliwangi.
Koordinator aksi, Tryas mengatakan, tuntutan mereka adalah agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi ojek online, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Aksi ini adalah kelanjutan dari aksi ojol 298 di Jakarta. Tuntutan kami sama, yaitu agar kami diakui secara hukum dan dibuatkan payung hukum yang jelas. Hingga saat ini, ojek online di Indonesia belum memiliki kepastian hukum,” ujar Tryas, saat diwawancarai awak media.
Selain menuntut kepastian hukum, Tryas juga menyampaikan keluhan terkait kebijakan aplikator yang dianggap memberatkan. Menurutnya, pemerintah kalah dengan aplikator.
“Ada salah satu aplikator yang menghilangkan order, padahal ini sangat merugikan kami. Potongan tarif yang semestinya 15-20 persen, kini mencapai 40 persen per transaksi. Ini sangat memberatkan,” ucapnya.
Lebih jauh, Tryas juga mengeluhkan kondisi pengemudi ojol yang tidak mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan.



















