SUARA CIREBON – Tradisi Nadran dan Empal Gentong resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Barat. Penetapan WBTB nadran dan empal gentong terjadi pada akhir Agustus 2024.
Penetapan tersebut menambah daftar warisan WBTB Kabupaten Cirebon yang telah diakui setelah pada tahun 2023 lalu ada Nasi Jamblang, Kerupuk Melarat dan seni Bray yang masuk dalam daftar tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon, Sumarno menyampaikan, penetapan tradisi dan kuliner khas Kabupaten Cirebon ini merupakan langkah penting dalam upaya melestarikan kebudayaan Cirebon.
Ia mengatakan, Disbudpar Kabupaten Cirebon terus berupaya untuk melestarikan budaya dengan mengadakan sejumlah kegiatan festival di setiap kecamatan.
“Ini akan menjadi cara bagi masyarakat untuk terus mengenal dan mencintai budaya daerahnya,” ujar Sumarno, Senin, 9 September 2024.
Sumarno mencontohkan, tradisi nadran adalah salah satu budaya yang rutin digelar masyarakat pesisir Kabupaten Cirebon. Tradisi nadran merupakan bentuk rasa syukur masyarakat pesisir Kabupaten Cirebon atas hasil laut yang melimpah.
Upacara nadran biasanya diadakan di wilayah pesisir dengan menggelar ritual adat yang melibatkan masyarakat setempat. Dimana prosesi nadran sendiri mencakup arak-arakan, doa bersama, serta pelarungan sesajen ke laut sebagai bentuk penghormatan terhadap alam.
Selain memiliki nilai budaya yang tinggi, kata Sumarno, nadran juga menjadi ajang pertemuan dan gotong royong bagi masyarakat. Sehingga budaya tersebut juga dapat memperkuat ikatan sosial di antara warga.



















