SUARA CIREBON – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Bea Cukai berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah toko di 10 desa yang menjadi sasaran operasi rokok ilegal di Kabupaten Cirebon.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya, mengatakan, razia rokok ilegal dilakukan petugas gabungan selama empat hari di 10 desa di 6 kecamatan. Razia dilakukan terhitung sejak tanggal 27 sampai 30 Agustus kemarin.
Hasil razia tersebut, kata Wahyu, petugas gabungan berhasil menyita 298.000 batang rokok ilegal dari 166 merek.
“Dari operasi di sepuluh desa di enam kecamatan kami mendapatkan 166 merek rokok ilegal dengan jumlah 15.008 bungkus atau 298.000 batang rokok ilegal,” ujar Wahyu Mijaya dalam konferensi pers di kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa, 3 September 2024.
Jika dihitung dalam jumlah barang, lanjut Wahyu, total nilai rokok ilegal yang berhasil disita mencapai Rp 390.380.000. Dari jumlah tersebut, total kerugian negara mencapai Rp222.300.8000.
“Operasi rokok ilegal selama empat hari dimulai sejak tanggal 27 sampai 30 Agustus 2024,” kata Wahyu.
Ia memastikan, razia rokok ilegal akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Dengan gencarnya razia tersebut, diharapkan rokok-rokok ilegal tidak beredar lagi di masyarakat, khususnya mayarakat Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, operasi pemberantasan rokok ilegal petugas gabungan di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun berhasil menyita 209.380 batang. Jumlah sitaan tersebut terbilang paling banyak jika dibandingkan dengan hasil razia di desa-desa lainnya.



















