SUARA CIREBON – Pernyataan Virnarni Septa Arini di beberapa media massa yang mengklaim sebagai koordinator nasabah koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera dibantah Darmaji, SH, MH, kuasa hukum dari H Moh Yahya dan Imam Santoso.
Bantahan keras tersebut disampaikan Darmaji menyusul aksi unjuk rasa Virnarni Septa Arini bersama para nasabah di depan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dan kantor cabang Bank Mandiri Tegalwangi, Plered beberapa hari lalu.
Menurut Darmaji, kliennya yang bernama H Moh Yahya dan Imam Santoso tidak pernah menunjuk atau memberikan kuasa kepada Virnarni Septa Arini yang merupakan anggota KSPPS BMT CSI untuk melakukan demonstrasi di dua tempat tersebut.
“Pemberitaan yang menyebutkan bahwa Arini selaku koordinator atau korlap yang ditunjuk oleh klien kami, itu bohong. Klien kami tidak pernah memberikan surat kuasa ataupun menunjuknya,” ujar Darmaji, Ahad, 8 September 2024.
Ia memastikan, aksi yang dilakukan Arini dan sejumlah nasabah yang mendesak Kejari menyerahkan aset untuk dikelola para nasabah, berasal dari kelompok Arini sendiri, dan bukan dari kelompok yang lain.
“Kalau dia (Arini, red) mengatasnamakan kuasa dari Mohamad Yahya dan Imam Santoso, tunjukkan surat kuasanya,” kata Darmaji.
Ia menegaskan, upaya Arini untuk mengambilalih pengelolaan aset, baik berupa uang maupun berupa benda tidak bergerak lainnya, tidak mungkin bisa dilakukan. Pasalnya, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sumber tanggal 31 Juli 2017 silam, harta benda yang disita atau dirampas oleh negara selanjutnya akan dikembalikan kepada para nasabah secara proporsional.
“Bukan dikuasai oleh negara. Jadi, tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa setelah dirampas dan disita kemudian dikembalikan kepada Arini, itu tidak ada (putusan pengadilan seperti itu,” tegasnya.



















