SUARA CIREBON – Sidang PK (Peninjauan Kembali) yang digelar di PN Kota Cirebon mengungkapkan banyak fakta mengejutkan terkait penyiksaan yang dilakukan di Polres Ciko (Cirebon Kota).
Diantaranya yang diungkapkan Rivaldi alias Ucil, salah satu dari enam terpidana kasus Vina Cirebon yang tutur mengajukan PK.
Rivaldi alias Ucil mengaku dirinya menjalani siksaan keji di ruang Narkoba Polres Ciko setelah dirinya dpindahkan dari tahanan di Polsek Utara Barat.
Dalam kesaksiannya, Rivali mengungkapkan dirinya mengalami penyiksaan keji, dari mulai dipukul, diinjak-injak dan berbagai bentuk penyiksaan lain.
“Yang dialami saya, sama dengan dialami teman-teman,” tutur Ucil alias Rivaldi.
Dari enam terpidana, Ucil mengalami penyiksaan yang berbeda dengan para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya.
Rivaldi mengaku wajahnya sempat ditekan dengan staples atau hecter. Staples yang ditekankan ke wajahnya karena Ucil tidak mau mengaku saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya tidak mau mengaku. Karena memang tidak melakukan apa yang dituduhkan,” tutur Rivaldi.
Sikap keras Rivaldi rupanya membuat penyidik marah dan putus asa. Sampai-sampai penyidik menekan staples ke wajahnya sampai besi hecter menempel di wajahnya.
“Wajah saya sampai di staples. Karena saya tidak mau mengaku,” tutur Ucil alias Rivaldi.
Setelah wajahnya di staples, Ucil mengaku kalau dirinya membiarkan besi hecter tetap menempel di wajahnya.
Ucil alias Rivaldi sengaja tidak melepas besi hecter di wajahnya sebagai bukti. Baru dilepas besi itu setelah dirinya dipindah ke Polda Jabar.
Namun Ucil alias Rivaldi tetap menyisakan dua sampai tiga potongan besi hecter di wajahnya selama dua bulan.
“Saya menyisakan besi hecter di wajah saya selama dua bulan untuk menjadi bukti penyiksaan yang mereka lakukan,” tutur Rivaldi.
Ucil alias Rivaldi memiliki kisah yang berbeda dibanding terpidana kasus Vina Cirebon lainnya saat akhirnya menjadi terdakwa dan dipidana seumur hidup dalam kasus tersebut.
Ucil sebenarnya ditahan dalam kasus berbeda. Ia mengamuk dan membawa senjata tajam, lalu ditahan di Polsek Utbar pada 30 Agustus 2016.
Rivaldi sama sekali tidak mengenal terpidana lainnya dalam kasus tersebut. Namun oleh Iptu Rudiana dan tim Narkoba Polres Ciko tiba-tiba disatukan.
“Saya tidak kenal dengan mereka. Mereka juga tidak kenal saya. Tiba-tiba saya disatukan. Belakangan saya baru tahu kalau saya dan mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan, padahal kami tidak saling kenal. Malah baru tahu mereka ya ketika dipenjara di polres,” tutur Rivaldi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.